Bacatrend, Jakarta – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (28/7).

Ia dinilai terbukti menerima suap terkait vonis bebas terdakwa penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur, serta gratifikasi senilai lebih dari Rp21 miliar selama menjabat sebagai hakim tinggi.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Rudi bersalah karena menerima suap sebesar SGD 43.000 atau setara Rp541,8 juta dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Suap itu diberikan agar Rudi menunjuk majelis hakim sesuai permintaan Lisa, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul Manalu, yang kemudian membebaskan Ronald dalam kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dita Amelia.

Jaksa juga mengungkap bahwa Rudi menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya (2022–2024) dan Ketua PN Jakarta Pusat (2024). Total nilai gratifikasi yang diterima mencapai Rp21,85 miliar, terdiri dari Rp1,72 miliar dalam bentuk rupiah, USD 383.000 (sekitar Rp6,28 miliar), dan SGD 1.099.581 (sekitar Rp13,85 miliar).









Kasus ini bermula dari pertemuan antara Lisa Rachmat dan Rudi Suparmono pada 4 Maret 2024 di ruang kerja Rudi di PN Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, Lisa meminta agar majelis hakim yang menangani perkara Ronald diatur sedemikian rupa agar vonisnya bisa dikondisikan. Rudi kemudian memerintahkan Wakil Ketua PN Surabaya,

Dju Johnson Mira Mangngi, untuk menetapkan susunan majelis sesuai permintaan. Penetapan dilakukan hanya sehari kemudian, pada 5 Maret 2024.
Dalam persidangan, jaksa juga menuntut Rudi dengan denda sebesar Rp750 juta, subsidair enam bulan kurungan. Uang tunai miliaran rupiah ditemukan dalam penggeledahan di rumah dan mobil Rudi.

Saksi dari lingkungan tempat tinggal Rudi bahkan menyebut sempat melihat sendiri penggeledahan yang menemukan uang tunai dalam jumlah besar, termasuk tumpukan uang di bagasi mobil.
Sebelum tuntutan terhadap Rudi, tiga hakim yang menangani kasus Ronald Tannur juga telah dijatuhi hukuman.

Erintuah Damanik dan Mangapul Manalu divonis tujuh tahun penjara, sedangkan Heru Hanindyo dihukum lebih berat, yakni sepuluh tahun penjara. Ketiganya dinilai bersalah karena menerima suap untuk memutus bebas terdakwa Ronald Tannur.

Kasus ini memicu keprihatinan publik yang semakin kuat terhadap independensi dan integritas lembaga peradilan. Banyak pihak menilai praktik jual beli perkara masih menjadi penyakit lama yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung didesak untuk memperketat pengawasan internal, serta memastikan promosi jabatan hakim tidak diwarnai kompromi kekuasaan dan uang.

Rudi Suparmono masih menunggu putusan dari majelis hakim. Vonis terhadapnya dinilai akan menjadi ujian penting bagi transparansi dan komitmen peradilan Indonesia dalam menindak tegas korupsi di tubuh institusi hukum itu sendiri.