Nenek 93 Tahun Dituntut 1 Bulan 4 Hari dalam Kasus Pemalsuan Silsilah Warisan Rp 718 Miliar
Bacatrend, Denpasar — Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengungkap kasus pemalsuan silsilah keluarga yang melibatkan seorang nenek berusia 93 tahun, Ni Nyoman Reja, bersama 16 anggota keluarganya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Anom Rai menyampaikan tuntutan pidana terhadap para terdakwa atas dugaan pemalsuan dokumen yang bertujuan menguasai tanah warisan seluas 13 hektare di kawasan Jimbaran, Bali.
JPU menuntut Reja dengan hukuman penjara 1 bulan 4 hari, masa yang telah dijalani sebagai tahanan rumah. Terdakwa lain dengan kondisi lanjut usia, I Ketut Senta (78), mendapat tuntutan serupa. Sementara itu, I Made Dharma dituntut 3 tahun penjara. Sebagian besar terdakwa lain dituntut 1 tahun penjara, dengan dua terdakwa, I Ketut Sukadana dan I Made Nelson, dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan pidana didasarkan pada pelanggaran Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 277 KUHP tentang pemalsuan asal-usul, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan bersama. Para terdakwa dianggap secara kolektif menyusun dan memperbarui silsilah keluarga sejak tahun 2001 hingga 2022 untuk menunjukkan hubungan dengan almarhum I Wayan Riyeg dan I Wayan Sadra, yang memiliki hak atas tanah sengketa.
Gugatan perdata yang dilakukan para terdakwa terhadap lima ahli waris sah menyebabkan kerugian sebesar Rp 718,75 miliar, berdasarkan perkara Nomor 50/Pdt.G/2023/PN.DPS. JPU menyatakan bahwa meskipun usia lanjut bukan alasan penghapus pidana, tuntutan ringan terhadap dua terdakwa lansia mempertimbangkan kondisi fisik dan kemanusiaan.
Agenda sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 5 Agustus 2025, dengan pembacaan pledoi dari para terdakwa dan kuasa hukum. Kasus ini menyedot perhatian publik dan memicu perdebatan luas mengenai batas antara kepentingan hukum dan rasa kemanusiaan.











Tinggalkan Balasan