Crazy Rich Budi Said Dihukum MA Bayar 1,1 ton Emas
Bacatrend, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pengusaha asal Surabaya, Budi Said, dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait pembelian emas dari PT Antam. Putusan ini memperkuat vonis sebelumnya: 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan pembayaran uang pengganti lebih dari Rp1,1 triliun.
Putusan perkara bernomor 7055 K/PID.SUS/2025 itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jupriyadi, bersama hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak seluruh argumen kasasi yang diajukan terdakwa.
Budi Said dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pembelian 1.194 kg emas Antam, yang dilakukan bersama oknum pegawai PT Antam dan perantara. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun, setelah emas diperoleh di bawah harga resmi melalui manipulasi transaksi.
Selain pidana pokok, Budi diwajibkan mengganti kerugian negara yang mencakup:
58,841 kg emas senilai Rp35,5 miliar
1.136 kg emas senilai Rp1,07 triliun
Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik Budi akan disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, ia akan dikenai hukuman tambahan selama 10 tahun penjara.
Kasus ini mencuat sejak gugatan perdata yang sempat dimenangkan Budi Said terhadap Antam. Namun proses pidana kemudian membuktikan adanya rangkaian tindak kejahatan korupsi di balik transaksi tersebut.
Putusan MA ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum atas manipulasi transaksi logam mulia, sekaligus penegasan bahwa status sosial dan kekayaan tidak menjadi tameng dari jerat pidana.











Tinggalkan Balasan