Cerita Nefri, Pencuri Sandal Majikan Di Medan dan Jerat Hukum yang Tajam untuknya
Bacatrend, Medan – Dibalik sepasang sandal mewah tersimpan nasib seorang pria yang kini harus mendekam 18 bulan di penjara. Nama Nefri Zaldi (32) mungkin tidak dikenal sebelumnya, tetapi sidang Pengadilan Negeri Medan menjadikannya simbol takdir yang bergeser hanya karena satu langkah keliru.
Sandal itu—Hermès, sepasang alas kaki senilai belasan juta rupiah—bukan barang biasa. Ia pernah menjadi milik mantan majikan Nefri, seorang pengusaha bernama Siwaji Raza. Di hari yang tampak biasa, Desember tahun lalu, Nefri bersama rekannya Andika Gultom melangkah masuk ke rumah yang dulu pernah ia layani, dan keluar dengan kantong plastik berisi benda yang akan mengubah hidupnya.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar Hakim Ketua Sarma Siregar, tegas, di ruang sidang yang senyap.
Bagi sebagian orang, ini mungkin terdengar seperti kisah hiperbolis dari lembar fiksi kriminal. Namun bagi Nefri, itu adalah kenyataan pahit: satu tahun enam bulan penjara hanya karena mengambil sandal milik orang yang dulu ia layani.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut dua tahun penjara. Hakim mempertimbangkan sikap sopan Nefri selama sidang dan janji yang ia ucapkan untuk tak mengulangi perbuatannya. Tapi tetap saja, sandal bukan sekadar alas kaki—ia menjadi benda hukum, saksi bisu, dan pemantik vonis.
Kasus ini mengguncang batas logika sosial: bagaimana relasi antara majikan dan mantan karyawan bisa berubah menjadi narasi kriminal yang panjang. Nilai barang mungkin hanya Rp15 juta, tapi hukuman yang dijatuhkan berlipat-lipat dari sekadar harga.
Apakah keadilan terlalu tajam untuk pelanggaran kecil? Atau apakah ini pelajaran bahwa kepercayaan dan moral lebih berat daripada materi?
Kisah Nefri Zaldi membuka ruang refleksi: tentang kejujuran, tentang kesetiaan, dan tentang bagaimana dunia hukum bisa begitu tegas—bahkan untuk sepasang sandal.











Tinggalkan Balasan