Bansos 200 Ribu Warga Dicabut Kemensos Akibat Terlibat Judi Online
Bacatrend, Jakarta – Langkah tegas diambil Kementerian Sosial (Kemensos) setelah temuan mencengangkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa ribuan penerima bantuan sosial (bansos) justru menggunakan dana negara untuk berjudi secara daring.
Setidaknya 200 ribu penerima bansos telah dicabut haknya oleh Kemensos karena terbukti melakukan transaksi judi online dengan dana bansos. Bahkan, nilai transaksi mencengangkan mencapai hampir Rp957 miliar.
“Bansos adalah amanah negara untuk kebutuhan pokok masyarakat, bukan untuk dipergunakan secara tidak bertanggung jawab,” tegas Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam konferensi pers di Jakarta.
Data dari PPATK menunjukkan lebih dari 571 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos identik dengan akun yang melakukan transaksi judol. Kemensos telah memverifikasi dan mencabut hak bagi penerima yang terbukti menyalahgunakan dana tersebut.
Langkah ini disertai kerja sama dengan Bank Indonesia untuk menyisir jutaan rekening dormant dan memeriksa saldo tidak wajar yang diduga berasal dari aktivitas judi.
Kemensos menegaskan bahwa bansos tidak akan dihentikan, melainkan dialihkan kepada penerima yang lebih layak. Penyaluran bantuan untuk triwulan ketiga 2025 akan sepenuhnya disesuaikan berdasarkan hasil pemadanan data.
Kasus ini memicu sorotan luas dari masyarakat dan akademisi terkait efektivitas sistem verifikasi bansos serta perlunya literasi keuangan dan digital di kalangan penerima. Di tengah sorotan publik, Kemensos berharap langkah ini menjadi peringatan keras bahwa bantuan sosial bukanlah ruang bebas dari tanggung jawab moral dan hukum.











Tinggalkan Balasan