Bacatrend, Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri resmi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) untuk integrasi data kependudukan dalam layanan perpajakan. Penandatanganan dilakukan di Gedung Cakti KPDJP, Jakarta.

Kerja sama ini memungkinkan DJP mengakses data Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara langsung untuk keperluan validasi identitas wajib pajak, pemutakhiran data, serta penerapan teknologi face recognition dalam pengawasan perpajakan.

“Kerja sama ini merupakan upaya integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi kepemerintahan,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam keterangan resmi.

Langkah ini juga menjadi bagian dari pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), sistem digital terpadu yang tengah dibangun DJP untuk memperkuat tata kelola dan efektivitas pelayanan publik.









Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan dukungan penuh terhadap kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan data kependudukan telah diatur secara regulatif dan dapat digunakan untuk berbagai kepentingan negara.

“Kami siap mendukung pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan untuk DJP,” kata Teguh. “Secara regulasi, data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminal,” tambahnya1.

Dengan kerja sama ini, pemerintah berharap proses pemadanan data wajib pajak melalui NIK akan lebih cepat dan akurat. DJP juga telah merilis Piagam Wajib Pajak yang mengatur hak dan kewajiban pembayar pajak sebagai bagian dari reformasi sistem perpajakan nasional.

“Ini akan menjadi prinsip etik untuk memastikan Indonesia memiliki sistem pajak yang transformatif, berkeadilan, berkepastian hukum dan adil,” ujar Bimo.

Meski dinilai sebagai langkah strategis, sejumlah pihak menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi dan transparansi dalam implementasi kebijakan ini. Penggunaan teknologi pengenalan wajah dan akses data lintas sektor dinilai perlu diawasi agar tidak menimbulkan risiko penyalahgunaan.