Bacatrend, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya melalui Kecamatan Krembangan terus mengintensifkan sosialisasi kepada warga terkait rencana penertiban bangunan liar (bangli) tahap kedua di sepanjang aliran Sungai Kalianak. Fokus penertiban kali ini mencakup wilayah Kalianak Timur dan Tambak Asri, Morokrembangan.

Camat Krembangan, Harun Ismail, menyampaikan bahwa sosialisasi merupakan tahapan awal sebelum pelaksanaan penertiban fisik. “Kami sedang menyelesaikan tahap pertama di Sungai Kalianak, dan secara bersamaan mulai melakukan sosialisasi untuk tahap kedua,” ujar Harun.

Tahap pertama penertiban mencakup 700 meter sepanjang sungai, yang kini memasuki fase akhir berupa pengerukan dan pembersihan sisa bangunan. Di sisi Morokrembangan, lebar sungai yang dinormalisasi mencapai 9,30 meter dari total lebar 18,60 meter.

Untuk tahap kedua, penertiban diperkirakan akan berdampak pada dua RW dan empat RT, yakni RW 07 Kalianak Timur (RT 07 dan RT 09) serta RW 06 Tambak Asri (RT 09 dan RT 33). “Sosialisasi di RW 7 sudah selesai hari ini, dan besok kami lanjutkan ke RW 6,” tambah Harun.









Diperkirakan sekitar 160 Kepala Keluarga (KK) akan terdampak dalam penertiban lanjutan ini. Harun menyebutkan bahwa warga RW 7 cukup menerima dan memahami informasi yang disampaikan, sementara di RW 6 diperkirakan akan muncul lebih banyak masukan dari masyarakat.

Target penyelesaian sosialisasi dijadwalkan pada Jumat pekan ini. Setelah itu, proses administrasi akan dimulai, termasuk pemberian surat pelanggaran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada warga yang mendirikan bangunan di atas ruang sungai.

Selanjutnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menerbitkan surat peringatan bertahap, yakni SP 1, SP 2, dan SP 3. Di saat yang sama, tim gabungan akan melakukan pengukuran dan penandaan pada bangunan yang akan ditertibkan. “Rumah yang sudah diukur akan diberi tanda sebagai batas area pembongkaran. Proses ini kami rencanakan mulai minggu depan,” jelas Harun.

Lebar sungai yang akan dinormalisasi pada tahap kedua tetap sama seperti sebelumnya, yaitu 9,30 meter di masing-masing sisi. Harun berharap setelah penertiban selesai, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dapat segera membangun plengsengan sebagai pengaman, mengingat jarak sungai yang sangat dekat dengan rumah warga.

Selain plengsengan, jalan inspeksi juga akan dibangun di sepanjang sungai untuk mempermudah akses pemeliharaan dan normalisasi di masa mendatang. “Kami berharap warga tetap kooperatif demi menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan aman di sekitar Sungai Kalianak,” tutup Harun.

Sebagai informasi, pada tahap pertama penertiban, sekitar 120 bangunan liar telah berhasil dibongkar. Bangunan tersebut berada di RW 7 Kecamatan Morokrembangan, tepatnya di RT 2, RT 3, dan RT 4.