Bacatrend, Surabaya – Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur mencatat penurunan jumlah kecelakaan lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Data menunjukkan, sepanjang operasi yang digelar mulai 14 hingga 27 Juli 2025 itu, terjadi 403 kecelakaan, turun signifikan dari 662 kejadian pada 2024.

“Secara angka, terjadi penurunan sekitar 39 persen,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Kamis (31/7/2025).

Namun demikian, penurunan jumlah kecelakaan tidak serta merta diikuti oleh penurunan jumlah korban jiwa. Justru, jumlah korban meninggal dunia tercatat naik menjadi 23 orang pada 2025, dari sebelumnya 18 orang pada 2024, atau terjadi peningkatan sebesar 28 persen.

Sementara itu, untuk korban luka berat tercatat mengalami penurunan dari 61 orang pada tahun lalu menjadi 50 orang tahun ini, atau turun sekitar 11 persen. Hal serupa juga terjadi pada korban luka ringan, yang turun drastis dari 1.012 orang di 2024 menjadi 569 orang tahun ini—penurunan sekitar 24 persen.









Kerugian materi akibat kecelakaan selama Operasi Patuh Semeru 2025 juga tercatat menurun. Jika tahun lalu kerugian mencapai lebih dari Rp1 miliar, tahun ini nilainya sekitar Rp672,9 juta, atau terjadi penurunan sekitar 35 persen.
“Harapan kami melalui operasi ini, masyarakat Jawa Timur semakin disiplin dalam berlalu lintas,” ujar Iwan.

Operasi Patuh Semeru tahun ini difokuskan pada pencegahan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Penindakan dilakukan terhadap sejumlah pelanggaran seperti pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan ponsel saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman atau helm, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus, serta melebihi batas kecepatan.

Operasi juga mengandalkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sistem tilang elektronik yang beroperasi selama 24 jam penuh. Sistem ini dinilai lebih efektif dan efisien dibandingkan penindakan manual, karena mampu merekam pelanggaran tanpa kehadiran langsung petugas di lapangan.