Bacatrend, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.

Keputusan ini diambil setelah DPR RI menyetujui surat permintaan pertimbangan yang diajukan Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses konsultasi lintas fraksi. “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco.

Sementara itu, Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyambut keputusan tersebut dengan rasa syukur dan apresiasi. “Kami mengucapkan terima kasih atas atensinya para anggota DPR, politisi terhadap permasalahan ini,” kata Ari.









Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan kabar ini kepada Tom Lembong dan menggelar rapat internal untuk membahas dampak hukum dari abolisi. “Tentang apa sikap kita, saya mesti rapat dulu dengan tim semua, karena ada akibat-akibat hukumnya yang harus dibahas,” ujarnya.

Ari menilai langkah Presiden dan DPR sebagai bentuk upaya perbaikan dalam penegakan hukum. “Upaya mereka itu harus kita hargai sebagai sikap untuk perbaikan,” tuturnya.

Dengan pemberian abolisi ini, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan. Keputusan tersebut dinilai sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk merajut kembali persatuan nasional menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.