Bacatrend, Surabaya – Di balik kehidupan tenang di sudut Kepanjen, Kabupaten Malang, sebuah kisah mengejutkan terkuak: seorang ayah tak hanya menghidupi keluarganya, tetapi juga menanamkan keahlian yang salah kepada anak-anaknya—mencuri sepeda motor.

RAR, pria berusia 41 tahun, bersama ketiga anaknya, AS (20), AO (23), dan seorang remaja berusia 17 tahun, kini harus mendekam di tahanan setelah polisi menetapkan mereka sebagai tersangka pencurian kendaraan bermotor. Yang membuat kasus ini memilukan adalah peran sang ayah yang justru menjadi pelatih utama kejahatan dalam rumah tangganya sendiri.

“Ketiga anak itu diajari oleh ayahnya untuk menjadi pencuri handal,” ungkap AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit 3 Jatanras Polda Jatim, Jumat (1/8). Pernyataan itu menegaskan betapa dalam keterlibatan sang ayah dalam membentuk anak-anaknya menjadi pelaku kriminal.
Pengungkapan bermula dari dua laporan warga Kepanjen yang kehilangan motor mereka dalam dua insiden terpisah.

Laporan pertama berasal dari Dusun Sumber Rejeki, Desa Mangunrejo, pada 20 Juli 2025 dini hari. Laporan kedua menyusul dari Jalan Sidoluhur, Desa Ngadilangkung, pada 6 Juli 2025. Penyelidikan mengarah pada pola pencurian yang serupa dan akhirnya membawa petugas pada satu rumah: milik RAR dan anak-anaknya.









Total, keluarga ini tercatat telah melakukan pencurian di 17 lokasi berbeda. Modusnya sederhana: mereka mencari motor yang diparkir di teras atau halaman rumah tanpa pengamanan ganda. Motor-motor hasil curian kemudian dijual lewat Facebook, dengan harga miring mulai dari Rp1 juta hingga Rp3,5 juta. Polisi menemukan setidaknya empat akun media sosial yang digunakan dalam transaksi tersebut.

“Kasus ini menjadi perhatian tersendiri karena melibatkan anak di bawah umur dan memanfaatkan media sosial untuk melancarkan aksi kejahatan,” tambah Arbaridi.

Ia menyebut struktur kerja keluarga ini sudah menyerupai sindikat kecil yang terorganisir, lengkap dengan distribusi peran dan pemanfaatan teknologi.

Kini, keempat anggota keluarga itu dijerat Pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan, yang masing-masing membawa ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Proses hukum terus berjalan, namun jejak moral dari kasus ini jauh lebih sulit dihapuskan.

Di saat banyak keluarga berjuang mengajarkan kejujuran dan kerja keras, kisah keluarga RAR menjadi pengingat pahit: bahwa rumah juga bisa menjadi tempat pertama seseorang belajar melakukan kesalahan, jika nilai yang ditanamkan justru menjauh dari kebenaran.