Bacatrend, Jakarta — Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, menyampaikan permintaan maaf yang emosional kepada Mahkamah Agung (MA) dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/8).

Rudi terjerat kasus suap terkait vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, yang sebelumnya didakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang perempuan.

Dalam sidang tersebut, Rudi tampak terisak saat mengungkapkan penyesalannya di hadapan majelis hakim. Ia mengaku sangat mencintai institusi MA dan tidak menyangka bahwa cintanya berujung pada keterlibatan dalam perkara korupsi. “Saya sangat mencintai Mahkamah Agung. Saya tidak menyangka cinta saya berakhir seperti ini,” ujar Rudi dengan suara bergetar.

Rudi juga menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah membayangkan akan berada dalam posisi seperti sekarang. “Saya tidak pernah berpikir akan berdiri di sini sebagai terdakwa. Saya merasa hancur,” katanya sambil menyeka air mata.









Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran dana yang memengaruhi putusan bebas PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur. Rudi Suparmono disebut sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam proses tersebut dan kini menghadapi ancaman hukuman berat atas dugaan pelanggaran etik dan tindak pidana korupsi.

Kasus ini kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Meski Rudi bukan bagian dari MA secara langsung, posisinya sebagai Ketua PN Surabaya tetap mencoreng citra institusi induk peradilan. Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa perkara ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan memperkuat tuntutan reformasi sistem peradilan, termasuk transparansi dalam proses rekrutmen dan pengawasan hakim.

Pernyataan emosional Rudi dalam sidang pleidoi memunculkan beragam respons. Sebagian pihak menilai permintaan maafnya sebagai bentuk penyesalan tulus, sementara lainnya menganggapnya sebagai strategi hukum untuk meringankan hukuman. Sidang perkara Rudi Suparmono masih berlanjut, dan publik menanti putusan akhir yang akan menjadi penentu arah penegakan integritas di tubuh lembaga peradilan.