Naik Pitam karena Bayaran Karaoke, Pria Lansia Di Nganjuk Aniaya Kekasihnya
Bacatrend, Nganjuk — Seorang pria berinisial SJ (66), warga Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, BS (51). Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 2 Agustus 2025, di depan rumah korban.
Menurut keterangan pihak kepolisian, insiden bermula saat SJ berkunjung ke warung karaoke milik BS. Di sana, BS menagih bayaran atas jasa pemandu lagu atau lady companion yang sebelumnya telah diberikan. Permintaan tersebut memicu kemarahan SJ, yang kemudian memukul korban menggunakan asbak kayu dan pecahan batu bata.
Akibat tindakan tersebut, BS mengalami luka robek di bagian belakang kepala, lebam di kelopak mata kanan, serta sejumlah luka akibat hantaman benda tumpul. Korban langsung mendapatkan pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Warujayeng.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, menyatakan bahwa tindakan kekerasan seperti ini merupakan pelanggaran hukum serius. “Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan untuk menjamin keadilan bagi korban,” ujarnya.
Polisi telah menyita barang bukti berupa satu asbak kayu dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta visum terhadap korban. Tersangka SJ kini telah diamankan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
Kapolsek Warujayeng, AKBP Lilik Suharyono, menambahkan bahwa pihaknya bergerak cepat dalam menangani laporan tersebut. “Kami pastikan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.











Tinggalkan Balasan