Bacatrend, Padang – Di ruang sidang Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, Selasa 5 Agustus 2025, waktu seolah berhenti ketika Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara membacakan amar putusan. Indra Septiarman, pria yang dikenal dengan julukan In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan keliling, dijatuhi hukuman mati. Ia tertunduk lesu di kursi pesakitan, mengenakan baju biru langit dan celana panjang hitam, seolah menyadari bahwa takdirnya telah digariskan.

Kasus ini mengguncang Padang Pariaman sejak September 2024. Nia, gadis sederhana yang dikenal ramah dan rajin, dilaporkan hilang setelah tak pulang dari berjualan gorengan. Dua hari kemudian, jasadnya ditemukan terkubur tanpa busana di kebun terpencil di Nagari Guguak. Hasil autopsi mengungkap bahwa ia mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh. Tali rafia, tekanan di dada, dan pengakuan pelaku menjadi bukti kuat dalam persidangan.

Indra, yang sempat buron selama 11 hari, ditangkap di loteng rumah kosong di Padang Kabau. Ia mengakui perbuatannya: memerkosa, membunuh, dan menguburkan korban seorang diri. Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan terdakwa tergolong kejahatan luar biasa. Tidak ada hal yang meringankan. Bahkan rekam jejaknya sebagai residivis kasus pencabulan dan narkoba memperkuat alasan hukuman maksimal.

Di bangku belakang ruang sidang, Eli Marlina, ibu Nia, tak kuasa menahan air mata. Tangannya gemetar, wajahnya pucat, namun senyumnya perlahan muncul saat vonis dijatuhkan. “Alhamdulillah, hakim sangat bijak. Perbuatan In Dragon memang selayaknya dihukum mati,” ucapnya lirih. Ia menyandarkan kepala, mengusap wajah, dan menatap kosong ke depan. Baginya, vonis ini bukan sekadar hukuman, tapi bentuk keadilan bagi anaknya yang telah direnggut secara keji.









Kuasa hukum terdakwa, Dafriyon, menyatakan akan mengajukan banding. Ia menilai putusan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan, dan bahkan berencana meminta amnesti kepada Presiden. Namun bagi keluarga korban, tak ada ruang untuk maaf. “Nyawa dibalas nyawa,” tegas Eli. Ia menolak permintaan maaf terdakwa, bahkan saat sidang berlangsung.

Sore itu, Eli kembali ke makam Nia di Nagari Guguak. Ia duduk lama di samping pusara, mengusap batu nisan, dan berbisik lirih, “Hari ini Nia. Ibu datang lagi, Nak. In Dragon dihukum mati, Nak. Setimpal dengan perbuatannya.” Azan Magrib berkumandang, namun Eli tetap bertahan, menengadah tangan, memanjatkan doa. Air matanya mengalir, dibasuh jilbab yang dikenakannya. Ia percaya, anaknya kini tenang di surga.