Silfester Matutina Divonis Bersalah Sejak 2019 Tak Juga Dieksekusi, Ada Apa dengan Kejaksaan?
Bacatrend, Jakarta — Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, hingga kini belum menjalani hukuman meski telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung sejak 2019 dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, namun Kejaksaan Agung terkesan lambat lantaran hingga kini belum mengeksekusi vonis tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda penahanan. “Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Anang di Jakarta, Senin (4/8) lalu.
Silfester sebelumnya mengklaim telah berdamai dengan Jusuf Kalla dan menyebut kasusnya telah selesai. “Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik,” ujar Silfester usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Namun, klaim tersebut dibantah oleh pihak JK. Eks Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa perdamaian tidak menghapus kewajiban hukum. “Vonis yang sudah inkracht tak bisa didamaikan. Harus eksekusi,” tegas Mahfud melalui laman X.
Komisi Kejaksaan mengaku baru mengetahui kasus ini setelah ramai diperbincangkan publik. Sekretaris Komisi Kejaksaan, Dahlena, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejagung untuk memastikan eksekusi dilaksanakan.
“Ketika ini muncul di publik, ini menjadi input bagi kami. Untuk memastikan apa sebetulnya menjadi hambatan sehingga tidak kunjung dilaksanakannya eksekusi. Dan posisi kami tentu mendorong agar dilaksanakan,” ujarnya.
Meski telah divonis bersalah, Silfester tetap aktif di ruang publik dan menjabat sebagai komisaris di perusahaan BUMN ID Food. Ia juga dikenal sebagai tokoh relawan pendukung Presiden Joko Widodo.











Tinggalkan Balasan