Bacatrend, Jakarta – Mie Gacoan akhirnya memilih jalur damai dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik yang menyeret PT Mitra Bali Sukses, pengelola gerai Mie Gacoan di Bali. Perusahaan membayar royalti sebesar Rp2,2 miliar kepada Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) untuk periode penggunaan musik dari 2022 hingga 2025, mencakup seluruh gerai di Bali, Jawa, dan Sumatera.

Langkah ini diambil setelah Polda Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka pada 24 Juni 2025. Penetapan tersebut didasari dugaan pemutaran musik secara komersial tanpa izin resmi dan tanpa membayar royalti kepada pemegang hak cipta.

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menyebut perhitungan royalti mengacu pada jumlah kursi di gerai dengan tarif Rp120.000 per kursi per tahun. Akumulasi tunggakan yang mencapai miliaran rupiah memicu teguran, sosialisasi, dan mediasi sejak 2022, namun sempat tidak direspons memadai oleh pihak Mie Gacoan.

Kesepakatan damai ini difasilitasi oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, yang sekaligus menjadi mediator untuk menghentikan penyidikan di Polda Bali. “Dengan pembayaran royalti tersebut, Mie Gacoan kini kembali diizinkan memutar musik di seluruh gerainya hingga akhir 2025,” ungkapnya.









UU Hak Cipta No.28 Tahun 2014 dan PP No.56 Tahun 2021 mengatur bahwa pemutaran musik di tempat usaha wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak. Pelanggaran aturan ini dapat diancam pidana penjara hingga empat tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

LMKN menegaskan tarif royalti di Indonesia tergolong rendah dan telah disesuaikan untuk pelaku UMKM, sehingga tidak seharusnya dianggap sebagai beban besar. Kesepakatan Mie Gacoan ini diharapkan menjadi contoh kepatuhan terhadap aturan hak cipta bagi pelaku usaha lainnya.