Bacatrend, Jakarta – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) resmi menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 96/PID.PRA/2025/PN JKT SEL.

Langkah hukum ini diambil lantaran ARRUKI menilai Kejari Jaksel telah menghentikan penuntutan secara tidak sah terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.

Silfester sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 20 Mei 2019 dalam perkara pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun eksekusi belum dilakukan hingga kini.

ARRUKI menyebut, penghentian penuntutan ini bertentangan dengan Pasal 77 dan Pasal 80 KUHAP, serta tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012 yang memperluas hak pihak ketiga berkepentingan untuk mengajukan praperadilan.









“Kami meminta majelis hakim menyatakan penghentian penuntutan ini tidak sah, dan memerintahkan Kejari Jaksel segera melaksanakan eksekusi putusan MA,” ujar perwakilan ARRUKI dalam keterangannya.

Desakan eksekusi terhadap Silfester sebelumnya juga datang dari berbagai pihak, termasuk advokat, aktivis, hingga kelompok masyarakat. Bahkan, sejumlah massa dari Aliansi Emak-Emak Bergerak Lintas Provinsi sempat berunjuk rasa di depan Kantor Kejari Jaksel, menuntut agar Silfester segera dipenjara.

Perkara praperadilan ini menjadi sorotan karena menyoroti keterlambatan eksekusi putusan inkracht yang telah berjalan hampir enam tahun. Jika gugatan ARRUKI dikabulkan, PN Jaksel dapat memerintahkan Kejari untuk segera menjalankan eksekusi sesuai kewenangannya sebagai eksekutor putusan pengadilan.