Bacatrend, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Pencekalan berlaku selama enam bulan dan bertujuan agar Yaqut tetap berada di dalam negeri saat keterangannya diperlukan dalam proses hukum. Selain Yaqut, KPK juga mencekal dua orang lainnya, yakni mantan staf khusus Kemenag berinisial IAA dan pemilik biro travel haji berinisial FHM, yang diketahui sebagai mertua Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pencekalan tersebut. “Benar, KPK telah mengajukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Pencegahan dilakukan agar saat diperlukan keterangannya, mereka tidak sedang berada di luar negeri,” kata Budi kepada wartawan.

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota tersebut dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga ada penyaluran kuota haji khusus secara tidak sah kepada sejumlah biro travel, yang berujung pada aliran dana ke pejabat tertentu.

Potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menelusuri indikasi kerugian tersebut. “Kami sedang mendalami aliran dana dan mekanisme penyaluran kuota. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal integritas dan keadilan bagi jemaah,” ujar sumber internal KPK yang enggan disebutkan namanya.









Menanggapi pencekalan itu, Yaqut menyatakan akan mematuhi proses hukum. “Saya baru tahu dari media. Saya akan patuh dan membantu penyelesaian perkara ini secara transparan dan adil,” kata Yaqut melalui juru bicaranya, Anna Hasbie. Ia juga meminta publik untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyidikan resmi dari KPK.

Ketiga orang yang dicekal masih berstatus sebagai saksi. KPK menggunakan surat perintah penyidikan umum, sehingga belum ada tersangka yang diumumkan. Proses penyidikan masih berlangsung dan terbuka kemungkinan penetapan tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.