Kontroversi Ajaran Umi Cinta, Surga Berbayar Rp1 Juta!
Bacatrend, Bekasi — Suasana Perumahan Dukuh Zamrud yang biasanya tenang mendadak riuh. Ratusan warga berkerumun di depan sebuah rumah bercat kuning milik perempuan berinisial PY, yang dikenal dengan sebutan “Umi Cinta”.
Di tangan mereka terbentang spanduk besar bertuliskan penolakan, lengkap dengan ratusan tanda tangan. Di balik aksi itu, tersimpan keresahan yang telah terpendam selama delapan tahun.
Siapa Umi Cinta?
PY bukan nama baru di lingkungan Dukuh Zamrud. Sejak 2017, rumahnya menjadi tempat kegiatan keagamaan yang digelar setiap akhir pekan, dimulai sejak pukul lima pagi hingga menjelang siang. Pesertanya tak hanya warga sekitar, tapi juga datang dari luar daerah. Mereka menyebutnya “kajian”, namun warga menyebutnya “pengajian tertutup”.
Awalnya, kegiatan itu berjalan tanpa banyak sorotan. Namun seiring waktu, sejumlah mantan anggota mulai angkat bicara. Mereka mengungkap praktik yang dinilai menyimpang, termasuk pungutan infak yang disebut sebagai “tiket surga”.
“Kalau mau masuk surga, infaknya Rp 1 juta. Setiap kali hadir, harus bayar Rp 100 ribu per orang,” ujar Ustaz Abdul Halim, mantan peserta yang kini menjadi salah satu pengkritik keras.
Lebih dari sekadar pungutan, warga mulai melihat dampak sosial dari ajaran yang disampaikan PY. Seorang ibu rumah tangga mengaku suaminya berubah drastis setelah bergabung. “Dia jadi keras kepala, tidak lagi mendengarkan saya,” katanya. Ada pula anak-anak yang menolak perintah orang tua, dan perempuan yang melepas hijab setelah mengikuti kajian.
Kegiatan dilakukan tanpa pemisah antara laki-laki dan perempuan, dan berlangsung dalam ruangan tertutup. Bagi warga yang menjunjung nilai-nilai konservatif, ini menjadi sumber kegelisahan.
Selain ajaran, warga juga mengeluhkan gangguan fisik. Dua ekor anjing milik PY kerap menggonggong di pagi hari, mengganggu ketenangan warga. Parkir kendaraan peserta yang sembarangan membuat jalan perumahan macet. Surat peringatan telah dikirim, bahkan sempat ada kesepakatan agar kegiatan dilakukan dengan syarat tertentu. Namun menurut tokoh masyarakat Hendri, perjanjian itu diingkari.
“Kami sudah sabar delapan tahun. Tapi kalau tidak ada itikad baik, kami harus bertindak,” ujar Hendri.
Aksi warga pada 10 Agustus menjadi titik balik. Pemerintah Kota Bekasi melalui Kesbangpol, MUI, dan Forkopimda langsung menggelar rapat koordinasi. Mereka menyatakan akan meninjau ulang kegiatan tersebut dan memastikan tidak ada ajaran yang menyimpang.
Sementara itu, PY belum memberikan pernyataan resmi. Rumahnya kini dijaga ketat, dan kegiatan dihentikan sementara.
Kasus Umi Cinta membuka ruang diskusi tentang batas antara kebebasan beragama dan ketertiban sosial. Di satu sisi, setiap warga berhak menjalankan keyakinannya. Di sisi lain, masyarakat juga berhak atas ketenangan dan transparansi.
Di Dukuh Zamrud, protes warga bukan sekadar penolakan terhadap ajaran, tapi bentuk pertahanan terhadap nilai-nilai yang mereka yakini dan lingkungan yang selama ini mereka jaga.











Tinggalkan Balasan