Bacatrend, Pati – Gelombang demonstrasi yang mengguncang Kabupaten Pati pada Rabu (13/8) berujung pada krisis politik yang semakin dalam.

Ribuan warga dari berbagai kecamatan turun ke jalan menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya, menyusul kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen yang dinilai memberatkan masyarakat. Meski kebijakan itu telah dibatalkan, kemarahan publik tak mereda.

Dalam konferensi pers yang digelar di hari yang sama, Sudewo menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengundurkan diri.

“Saya dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan demokratis. Tidak bisa saya berhenti hanya karena tuntutan seperti itu. Semua ada mekanismenya,” ujarnya. Ia juga menyatakan menghormati langkah DPRD yang mengusulkan penggunaan hak angket, dan berjanji akan memperbaiki kinerja ke depan.









Namun, respons legislatif jauh lebih tegas. DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna dadakan yang dihadiri 42 dari 50 anggota dewan, dan menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) serta penggunaan hak angket untuk menyelidiki kebijakan Sudewo. Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyatakan bahwa delapan fraksi telah satu suara dalam mendukung langkah tersebut.

Alasan pemakzulan yang diajukan beragam. Fraksi PKS menyoroti pengangkatan Direktur RSUD Soewondo dan pergeseran anggaran tahun 2025 yang dinilai tidak transparan. Fraksi Demokrat menyebut Sudewo telah melanggar sumpah jabatan dan memicu kegaduhan publik. Fraksi Gerindra dan PKB menilai kebijakan PBB yang sempat diberlakukan menunjukkan ketidakberpihakan terhadap rakyat kecil4.

Langkah DPRD ini mendapat dukungan lintas partai, termasuk dari partai pengusung Sudewo sendiri. Hak angket yang digunakan merupakan mekanisme konstitusional untuk menyelidiki dugaan pelanggaran serius oleh kepala daerah. Jika terbukti, hasil penyelidikan dapat menjadi dasar pengajuan pemberhentian kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Situasi politik di Pati kini memasuki fase genting. Di tengah tekanan publik dan eskalasi tuntutan, DPRD memilih jalur hukum dan konstitusional untuk mengusut kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat. Sementara itu, Sudewo tetap bertahan, menolak mundur, dan menyerahkan nasibnya pada mekanisme demokrasi.