Bacatrend, Pati – Situasi politik di Kabupaten Pati memasuki babak baru setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna dadakan pada Rabu (13/8/2025). Rapat yang dihadiri 42 dari 50 anggota dewan itu menghasilkan keputusan penting: pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dan penggunaan hak angket untuk menyelidiki kebijakan Bupati Sudewo2.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyatakan bahwa delapan fraksi telah satu suara mendukung langkah tersebut. “Dengan jumlah anggota yang hadir, forum paripurna telah memenuhi syarat. Maka, usulan hak angket resmi kami buka,” ujarnya dalam sidang Paripurna.

Langkah ini diambil hanya beberapa jam setelah demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Bupati berujung ricuh. Massa menuntut Sudewo mundur dari jabatannya, menyusul kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen yang sempat diberlakukan. Meski kebijakan itu telah dibatalkan, kemarahan publik tak mereda. Kantor bupati dirusak, gerbang dirobohkan, dan sebuah mobil polisi dibakar.

Alasan pemakzulan yang diajukan oleh masing-masing fraksi pun beragam. Fraksi PKS menyoroti pengangkatan Direktur RSUD Soewondo dan pergeseran anggaran tahun 2025 yang dinilai tidak transparan. “Hak angket Fraksi PKS: pengangkatan Direktur RSUD, pemakaian anggaran,” ujar sumber internal DPRD. Fraksi Demokrat menyebut Sudewo telah melanggar sumpah jabatan dan memicu kegaduhan publik. Fraksi Golkar dan PKB menilai kebijakan PBB menunjukkan ketidakberpihakan terhadap rakyat kecil.









Menariknya, dukungan terhadap hak angket datang dari lintas partai, termasuk Partai Gerindra yang merupakan pengusung Sudewo. Sekretaris Fraksi PDIP, Danu Iksan, menyatakan, “Kami menerima aspirasi masyarakat untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo”.

Sudewo sendiri menolak mundur. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa dirinya dipilih secara demokratis dan akan menyerahkan proses sepenuhnya kepada mekanisme konstitusional. “Saya tidak bisa berhenti hanya karena tuntutan seperti itu. Semua ada mekanismenya,” katanya.

Hak angket merupakan mekanisme konstitusional yang memungkinkan DPRD menyelidiki dugaan pelanggaran serius oleh kepala daerah. Jika terbukti, hasil penyelidikan Pansus dapat menjadi dasar pengajuan pemberhentian kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dengan terbentuknya Pansus dan eskalasi tuntutan publik, Kabupaten Pati kini berada di tengah krisis politik yang belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Semua mata tertuju pada hasil penyelidikan DPRD dan langkah lanjutan yang akan menentukan nasib kepemimpinan Sudewo.