Bacatrend, Sumut – Insiden tragis yang terjadi di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menguak praktik kekerasan sipil yang melampaui batas hukum dan kemanusiaan. Dua pria berinisial F dan J kedapatan mencuri dua karung ubi milik AMR, yang diperkirakan seberat 20–30 kilogram atau senilai Rp 100–150 ribu. Namun, alih-alih diselesaikan secara hukum atau kekeluargaan, kasus ini berujung pada penganiayaan brutal dan pembakaran salah satu pelaku.

Setelah ditangkap, F dan J sempat diinterogasi oleh kepala dusun dan tokoh masyarakat. Mereka mengakui perbuatannya dan meminta agar dipertemukan dengan pemilik ubi untuk meminta maaf. Kepala Dusun Arianto menyatakan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan telah dijanjikan. “Saya bilang, datang saja, tidak akan diapa-apakan,” ujarnya. Namun sesampainya di lokasi, keduanya justru dipukuli oleh sekelompok orang. AMR, pemilik ubi, disebut menodongkan pistol dan mengancam akan menembak mereka.

Situasi semakin memburuk ketika AMR menghubungi AR, seorang ASN Dinas Pendidikan Deli Serdang, dan seorang anggota Brimob berinisial EH. AR datang membawa bensin dan langsung menyiram tubuh F dan J. J berhasil melarikan diri, namun F ditarik ke sebuah pondok, bersujud meminta ampun, dan tetap dibakar hidup-hidup oleh AR. Dalam kesaksiannya, F mengatakan, “Saya diseret ke gubuk dekat warung itu. Di situ wajah saya disepak, baru dibakar. Saya langsung buka pakaian dan dia (AR) yang pijak-pijak baju saya untuk memadamkan api.” Akibatnya, F mengalami luka bakar sekitar 20 persen di bagian dada, leher, dan kening.

Polda Sumatera Utara telah menetapkan AMR dan AR sebagai tersangka. AMR dijerat karena penodongan dan penganiayaan, sementara AR sebagai pelaku pembakaran. Polisi juga menyita barang bukti berupa bensin dan senjata api, yang kepemilikannya masih dalam penyelidikan. Dugaan keterlibatan anggota Brimob EH juga tengah didalami, meski pihak Brimob menyatakan EH hanya sempat menempeleng salah satu korban dan tidak terlibat dalam pembakaran. “EH kesal karena melihat Zepri mencuri lagi. Jadi langsung menempeleng,” ujar Kombes Ferry Walintukan.









Sosiolog Universitas Gadjah Mada, Dr. Retno Wulandari, menyebut insiden ini sebagai bentuk frustrasi sosial yang berbahaya. “Ketika masyarakat merasa hukum tidak hadir, mereka menciptakan hukuman sendiri, yang sering kali melanggar hukum itu sendiri,” katanya. Komnas HAM juga menyoroti bahwa tindakan pembakaran terhadap tersangka yang sudah menyerah dan meminta maaf bisa dikategorikan sebagai penyiksaan dan pelanggaran HAM berat. Secara hukum, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana, Pasal 338 jo. 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan, serta UU No. 39/1999 tentang perlindungan dari penyiksaan.

Kepala Dusun Arianto menyatakan dengan tegas, “Saya tanya, ada undang-undang yang membenarkan membakar pencuri? Kalau berani, bakar saja di depan saya!” Pernyataan ini menjadi simbol protes terhadap tindakan main hakim sendiri yang semakin marak. Di media sosial, tagar #KeadilanTanpaKekerasan menjadi trending, menunjukkan gelombang solidaritas terhadap korban dan seruan agar pelaku kekerasan diproses secara hukum. Banyak warganet menulis bahwa “keadilan bukan pembalasan, apalagi dengan api.”