Bacatrend, Serang – Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mulyana (22), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Siti Amelia.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim David Panggabean dalam sidang terbuka pada Kamis (14/8), setelah majelis hakim menyatakan Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Dalam amar putusannya, hakim menyebut tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa. Perbuatan Mulyana dinilai sangat sadis, keji, dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban serta keresahan di tengah masyarakat. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu Mulyana dengan pidana mati,” kata David di hadapan terdakwa.

Kasus ini bermula ketika korban, Siti Amelia, mengabarkan kehamilannya kepada Mulyana melalui pesan singkat. Terdakwa yang tidak menginginkan kehamilan tersebut kemudian merencanakan pembunuhan. Ia membawa korban ke sebuah kebun di Kampung Baru Ciberuk, Serang, dan di lokasi itu, korban dicekik menggunakan kerudung. Setelah memastikan korban meninggal, Mulyana memutilasi tubuhnya dan membuang potongan tubuh ke sungai dalam karung berisi batu pemberat.









Vonis ini disambut haru oleh keluarga korban. Ayah korban, Mastura, menyatakan puas dan ikhlas atas putusan hakim. Ia mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum dan masyarakat yang telah mendukung proses persidangan. Tangis keluarga pecah di ruang sidang saat vonis dibacakan, menandai akhir dari perjuangan panjang mereka dalam mencari keadilan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena kekejian tindak pidana yang dilakukan serta relasi personal antara korban dan pelaku. Vonis mati terhadap Mulyana dinilai sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan berat, sekaligus refleksi atas tuntutan masyarakat terhadap keadilan yang setimpal.