Bacatrend, Pati – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati mulai bergerak cepat dalam memproses tuntutan pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo. Dalam rapat yang digelar di kantor DPRD Pati pada Kamis (14/8/2025), Pansus menyatakan telah merangkum 22 tuntutan dari aksi demonstrasi menjadi 12 poin dugaan pelanggaran yang akan dikaji secara mendalam.

Wakil Ketua Pansus, Joni Kurnianto, menyebut bahwa penyusunan poin-poin tersebut dilakukan melalui rapat internal yang intensif. “Kemarin kita sudah mendetailkan ada 22 tuntutan dari pendemo. Kita rangkum ternyata menjadi 12 poin yang akan kita pelajari lebih lanjut,” ujarnya.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari gelombang demonstrasi besar-besaran yang menuntut Sudewo mundur dari jabatannya. Di antara isu yang mencuat adalah polemik pengangkatan direktur RSUD Soewondo, pemecatan ratusan pegawai, serta kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen yang sempat memicu keresahan publik.

Pansus Hak Angket memiliki mandat untuk menyelidiki kebijakan kepala daerah yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Jika hasil kajian menunjukkan pelanggaran serius, DPRD dapat mengusulkan pemakzulan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah, dengan rekomendasi yang nantinya akan diuji oleh Mahkamah Agung.









Proses ini tidak hanya menjadi ujian terhadap akuntabilitas pemerintahan daerah, tetapi juga mencerminkan dinamika demokrasi lokal yang semakin matang. Kecepatan dan ketelitian Pansus dalam mengolah data serta mendengar aspirasi publik akan menjadi penentu arah kebijakan selanjutnya.