Polisi Tangkap Dua Tersangka Pembakar Pencuri Ubi di Deli Serdang
Bacatrend, Sumut — Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran terhadap seorang pemuda yang diduga mencuri ubi di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Kedua tersangka adalah HR, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, dan AMR, warga sipil.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintuka, menyatakan bahwa HR berperan sebagai pelaku pembakaran terhadap korban Peri Andika (18), sementara AMR ditetapkan sebagai tersangka karena menodongkan senjata api kepada Zepri Susanto (45), rekan korban. “Mereka sudah diamankan dan ditangani Polsek Tembung,” ujar Ferry dalam keterangan pers, Kamis (14/8).
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (6/8), saat korban dan rekannya diduga mencuri dua karung ubi dari ladang milik kelompok Ikatan Keluarga Dolok Sipiongot. Setelah sempat melarikan diri, keduanya kembali ke lokasi untuk meminta maaf, namun insiden kekerasan justru terjadi. Peri Andika mengalami luka bakar serius di bagian dada, tangan, dan leher, sementara Zepri Susanto mengalami trauma akibat penodongan senjata api.
Pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk bensin yang digunakan untuk membakar dan senjata api yang digunakan oleh AMR. Penyidik masih mendalami asal-usul senjata tersebut dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kasus ini memicu kecaman publik dan menjadi sorotan karena melibatkan seorang aparatur sipil negara dalam tindakan kekerasan ekstrem. Proses hukum terhadap kedua tersangka kini tengah berjalan di bawah pengawasan Polsek Medan Tembung.











Tinggalkan Balasan