Bacatrend, Sulsel – Disebuah desa tenang di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, masyarakat dikejutkan oleh peristiwa yang menyerupai adegan drama, namun nyata adanya. Seorang pria berinisial S (25), mengenakan cadar dan gamis putih, duduk di kamar pengantin sebagai calon mempelai wanita. Di hadapannya, seorang pria berinisial R (27) bersiap menjalani akad nikah, tak menyangka bahwa sosok yang ia cintai bukanlah seperti yang ia bayangkan.

Penyamaran S bukan sekadar soal penampilan. Ia mengaku sebagai wanita bernama “Widya”, menjalin hubungan melalui media sosial, dan bahkan berhasil meyakinkan keluarga R selama proses lamaran. Namun, saat penghulu meminta dokumen identitas, S tak mampu menunjukkan KTP. Kecurigaan pun memuncak. Ketika cadar dibuka secara paksa, terungkaplah bahwa mempelai wanita adalah seorang pria berjenggot.

Motif di balik aksi ini ternyata bukan sekadar cinta terlarang. S telah menerima uang lebih dari Rp 27 juta dari R, dengan dalih kebutuhan sehari-hari. Polisi menetapkan S sebagai tersangka penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Peristiwa ini menyisakan luka dan pelajaran. Di satu sisi, publik terkejut oleh keberanian dan kelicikan pelaku. Di sisi lain, korban dan keluarganya harus menghadapi kenyataan pahit bahwa kepercayaan mereka telah dimanfaatkan. Warga yang semula datang untuk menyaksikan pernikahan, pulang dengan cerita yang akan dikenang lama.









Lebih dari sekadar sensasi, kisah ini mengundang refleksi tentang identitas, kepercayaan, dan kerentanan dalam era digital. Di balik cadar dan layar ponsel, siapa pun bisa menjadi siapa saja—dan itulah mengapa kehati-hatian, transparansi, dan verifikasi menjadi semakin penting dalam hubungan antarmanusia.