Bacatrend, Tuban – Seorang pria berinisial FCO (30), warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga menjual istrinya sendiri, LM (24), untuk layanan seksual kepada pria hidung belang. Ironisnya, LM baru dinikahi secara siri beberapa bulan sebelumnya. Tarif yang dipatok FCO untuk setiap layanan adalah Rp300.000.

Aksi FCO terbongkar setelah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas prostitusi terselubung di sebuah rumah indekos di Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban. Rumah tersebut disewa oleh FCO dan LM, dan diduga dijadikan tempat transaksi seksual.

Saat penggerebekan dilakukan pada Rabu, 23 Juli 2025, petugas mendapati LM sedang melayani seorang pria berinisial LAM di dalam kamar, sementara FCO menunggu di luar. Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit ponsel, uang tunai Rp300.000, dan satu buah kondom.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa FCO menawarkan istrinya melalui aplikasi kencan online. “Aksinya dilakukan dengan cara menawarkannya secara online melalui aplikasi kencan,” ujarnya. FCO mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena alasan ekonomi dan kesulitan rumah tangga.









Atas perbuatannya, FCO dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul. Ia kini ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.