Bacatrend, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur pada Jumat, 15 Agustus 2025. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan kuota tambahan haji tahun 2024 di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kasus ini bermula dari temuan awal KPK mengenai adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses penambahan kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Kuota tambahan tersebut seharusnya didistribusikan secara adil dan transparan kepada calon jemaah haji, namun diduga terjadi praktik korupsi dalam pengelolaannya—baik dalam bentuk pengaturan jatah, intervensi pihak tertentu, maupun potensi gratifikasi.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan proses pengurusan kuota haji. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, “Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).”

Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menelusuri jejak administratif dan digital yang dapat mengungkap pola dugaan korupsi di sektor yang sangat sensitif dan menyangkut kepentingan publik luas.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Yaitu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).









Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung. Larangan bepergian ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat keputusan.

Tindakan itu setelah KPK secara resmi mengumumkan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 naik ke tahap penyidikan, pada Sabtu (9/8) dini hari.

Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.