Bacatrend, Jakarta – Setya Novanto melangkah keluar dari Lapas Sukamiskin dengan senyum tipis dan langkah pelan, tepat sehari sebelum peringatan kemerdekaan Indonesia. Mantan Ketua DPR RI itu resmi mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukumannya. Meski statusnya belum bebas murni, momen itu menandai babak baru dalam perjalanan hukum salah satu tokoh paling kontroversial dalam sejarah politik Indonesia.

Vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan pada 2018 atas keterlibatannya dalam skandal korupsi e-KTP sempat menjadi simbol kerasnya penegakan hukum terhadap koruptor kelas kakap. Proyek senilai Rp5,9 triliun itu merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun dan mengguncang kepercayaan publik terhadap sistem administrasi kependudukan. Namun, setelah Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukannya, hukuman Setya dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan. Dengan memenuhi syarat administratif dan dinilai berkelakuan baik, ia berhak atas pembebasan bersyarat sesuai Undang-Undang Pemasyarakatan yang berlaku.

Selama menjalani hukuman, Setya disebut aktif dalam berbagai kegiatan pembinaan. Ia mendirikan klinik hukum di dalam lapas, membantu sesama narapidana memahami proses hukum yang mereka hadapi. Ia juga terlibat dalam program ketahanan pangan dan pembinaan spiritual, yang disebut-sebut sebagai bagian dari upaya rehabilitasi sosial. Pihak lapas menyatakan bahwa ia menunjukkan penurunan risiko dan tidak memiliki kewajiban finansial tersisa, setelah membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti sekitar Rp49 miliar.

Namun, di luar tembok penjara, respons publik terhadap pembebasan ini tidak sepenuhnya hangat. Banyak yang masih mengingat bagaimana kasus e-KTP berdampak langsung pada jutaan warga yang kesulitan mendapatkan dokumen identitas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa meski tidak ikut campur dalam proses pembebasan bersyarat, kasus ini harus tetap menjadi pengingat bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan terhadap pelayanan publik.









Setya Novanto kini berstatus sebagai klien pemasyarakatan dan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan setiap bulan hingga April 2029. Meski bebas secara fisik, bayang-bayang masa lalu masih membayangi langkahnya. Di tengah sorotan media dan skeptisisme publik, ia kembali ke dunia luar dengan janji diam yang belum tentu ditepati: bahwa masa lalu tidak akan terulang.