Disebut Berkelakuan Baik, Ronald Tannur Dapat Remisi ‘Kemerdekaan’
Bacatrend, Jakarta – Perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia diwarnai dengan pemberian remisi kepada 1.555 narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan. Namun, sorotan publik tertuju pada sejumlah nama yang masuk dalam daftar penerima remisi, termasuk Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Ronald, yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur, sebelumnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung setelah putusan bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya dibatalkan pada tingkat kasasi. Kasusnya sempat memicu gelombang kritik terhadap sistem peradilan, terutama setelah terungkap bahwa ibunya, Meirizka Widjaja, terlibat dalam suap terhadap tiga hakim yang membebaskan Ronald1.
Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Senin (18/8/2025), Kepala Lapas Salemba Mohamad Fadil menyatakan:
“Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, (yakni) Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto.”
Fadil menjelaskan bahwa remisi sebesar 90 hari diberikan kepada Ronald dan lainnya karena memenuhi sejumlah syarat administratif dan perilaku:
“Remisi diberikan karena warga binaan berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, hingga dinilai menurunnya potensi resiko.”
Meski secara hukum remisi merupakan hak narapidana yang memenuhi syarat, pemberian potongan masa tahanan kepada pelaku kejahatan berat seperti pembunuhan dan korupsi kembali memicu perdebatan publik. Banyak pihak mempertanyakan sensitivitas pemerintah dalam memilih momen dan nama-nama yang layak menerima “kado kemerdekaan.”











Tinggalkan Balasan