Bacatrend, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) digugat melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena tak kunjung mengeksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik, Silfester Matutina.

Gugatan tersebut diajukan oleh kantor hukum Dhen & Partners Advocates and Legal Consultants yang diwakili Heru Nugroho dan R. Dwi Priyono.
Perkara gugatan telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, para pengacara mendalilkan Kejagung bersama jajarannya lalai melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Silfester Matutina sebelumnya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 yang dibacakan pada 20 Mei 2019. Putusan itu sudah inkrah, namun eksekusi badan terhadap terpidana hingga kini belum terlaksana.









Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya tetap berkomitmen mengeksekusi perkara tersebut sesuai aturan hukum.

“Bagi Kejaksaan tetap melaksanakan dengan aturan. Kasusnya sudah inkrah, artinya terlepas dari perdamaian itu,” ujarnya.

Gugatan ini sekaligus menyoroti kewajiban jaksa sesuai Pasal 270 KUHAP untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi III DPR, sebelumnya juga mendesak agar Kejagung segera melakukan eksekusi terhadap Silfester.

Perkara PMH ini kini menunggu penetapan jadwal sidang perdana di PN Jakarta Selatan.