Bacatrend, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan belanja hibah serta sarana dan prasarana belanja modal SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, mengatakan penahanan dilakukan pada Selasa (26/8) malam.

“Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan belanja hibah/barang/jasa kepada badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan SMK Swasta serta kegiatan sarana dan prasarana belanja modal SMK Negeri,” ujarnya.

Kedua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial H (Hudiono), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus mantan PJ Bupati Sidoarjo, dan JT, selaku pengendali penyedia atau pihak ketiga (beneficial owner). Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-123/M.5/Fd.2/08/2025 dan KEP-124/M.5/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025.









Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan modus rekayasa pengadaan. Tersangka JT menyiapkan harga barang sebagai dasar pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa analisis kebutuhan sekolah. Barang yang disalurkan berupa alat peraga tidak sesuai kebutuhan dan tidak dapat dimanfaatkan.

Penyimpangan itu terjadi pada pos belanja hibah senilai Rp78 miliar dan belanja modal konstruksi Rp107,8 miliar. Kegiatan tersebut dibagi dalam tiga tahap untuk 44 SMK swasta dan 61 SMK negeri di Jawa Timur.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp179,97 miliar.

“Saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian negara secara pasti oleh tim BPK Perwakilan Jawa Timur,” kata Windhu.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari, sejak 26 Agustus hingga 14 September 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.