Bacatrend, Jakarta – Dalam sebuah upacara resmi di Istana Negara pada Senin, 25 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Bintang Mahaputera Adipradana kepada Burhanuddin Abdullah, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2003–2008.

Pembawa acara menyebut Burhanuddin sebagai tokoh yang berjasa luar biasa dalam menjaga stabilitas moneter dan memperkuat sistem perbankan internasional. Ia juga dipandang sebagai ekonom yang turut merumuskan kebijakan strategis di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk penghormatan negara kepada individu yang dinilai telah memberikan pengabdian besar bagi bangsa dan negara, khususnya di bidang ekonomi. Presiden Prabowo menyampaikan bahwa jasa Burhanuddin di masa lalu patut dikenang dan dijadikan warisan bagi generasi penerus.

Namun, penganugerahan ini tidak lepas dari kontroversi. Publik mengingat bahwa Burhanuddin Abdullah pernah tersandung kasus korupsi besar yang menyeret nama-nama penting di Bank Indonesia dan DPR. Pada tahun 2008, ia dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus tersebut terkait aliran dana sebesar Rp100 miliar dari Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI), yang digunakan untuk membiayai bantuan hukum bagi mantan pejabat BI dan proses amandemen Undang-Undang BI.









Majelis hakim menyatakan bahwa Burhanuddin menyetujui penggunaan dana yayasan tersebut meski sempat ragu, dan tindakannya dilakukan bersama sejumlah deputi gubernur BI lainnya. Vonis tersebut sempat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap pejabat tinggi lembaga keuangan negara.

Kini, di usia 78 tahun, Burhanuddin kembali menjadi sorotan. Di satu sisi, ia dikenang sebagai tokoh ekonomi yang pernah membawa Indonesia keluar dari jeratan utang IMF lebih cepat dari jadwal pada tahun 2006. Di sisi lain, rekam jejak hukumnya menimbulkan pertanyaan etis tentang standar pemberian penghargaan negara.

Polemik ini mencerminkan ketegangan antara penghargaan atas jasa masa lalu dan akuntabilitas terhadap pelanggaran hukum. Bagi sebagian kalangan, penganugerahan kepada mantan terpidana korupsi menimbulkan kekhawatiran akan lunturnya standar integritas dalam penghormatan negara. Sementara bagi pendukungnya, Burhanuddin dianggap telah menebus kesalahan dan tetap layak dikenang atas kontribusinya dalam bidang ekonomi nasional.