Bacatrend, Jakarta — Sidang praperadilan terkait eksekusi pidana terhadap Silfester Matutina, Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (25/8) lalu.

Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai pihak termohon tidak hadir dalam persidangan tersebut tanpa memberikan alasan resmi kepada majelis hakim.

Hakim tunggal Emang Sulaeman tetap membuka sidang untuk memeriksa legal standing pemohon, yakni Aliansi untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI), sebelum menunda sidang hingga 1 September mendatang. Ketidakhadiran Kejari Jaksel memicu kritik keras dari kuasa hukum ARRUKI, Rudy Marjono, yang menyebut absennya jaksa sebagai bentuk ketidakprofesionalan dan “kena mental” menghadapi gugatan publik.

Silfester Matutina sebelumnya dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 2019 dalam perkara pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, namun hingga kini belum dieksekusi oleh Kejari Jaksel.









“Sudah enam tahun sejak putusan inkrah, tapi tidak ada eksekusi. Ini pelanggaran serius terhadap asas peradilan cepat dan sederhana,” ujar Rudy.

ARRUKI menilai Kejari Jaksel telah melakukan pembiaran yang berpotensi mencederai prinsip equality before the law. Gugatan praperadilan ini diajukan sebagai bentuk kontrol publik terhadap institusi penegak hukum yang dinilai lalai menjalankan kewajibannya.

Selain gugatan praperadilan, warga bernama Mohammad Husni Thamrin juga menggugat Kejari Jaksel secara perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum karena tidak mengeksekusi putusan pengadilan.

Kejaksaan Agung sebelumnya menegaskan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh Silfester tidak menunda eksekusi pidana. Oleh karena itu, ARRUKI mendesak agar Kepala Kejari Jaksel segera dicopot jika eksekusi tidak dilakukan dalam waktu dekat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas lembaga penegak hukum. Ketidakhadiran Kejari Jaksel dalam sidang praperadilan dinilai sebagai preseden buruk yang dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 1 September 2025, dengan harapan Kejari Jaksel hadir dan memberikan penjelasan resmi terkait lambannya eksekusi terhadap Silfester Matutina.