Duduk Perkara Kepala Sekolah dan 8 Guru Jadi Tersangka Kasus Siswa SD Tenggelam
Bacatrend, Banjarbaru — Kasus tewasnya siswa Sekolah Dasar (SD) berinisial MA (11) yang tenggelam saat berwisata bersama rombongan sekolah di objek wisata air The Breeze Water Park, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru. Kepolisian menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam insiden yang terjadi pada 9 Juni 2025 lalu.
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, menyampaikan bahwa para tersangka terdiri dari sembilan orang dari pihak sekolah dan lima dari pengelola objek wisata. “Dari pihak sekolah, terdapat 8 guru pendamping dan 1 kepala sekolah. Dari pengelola kolam renang, ada 4 karyawan dan 1 orang dari manajemen,” ujar Imam.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan meminta keterangan dari saksi-saksi serta ahli pidana. Polisi meyakini terdapat unsur kelalaian dalam peristiwa yang menyebabkan kematian MA, siswa SD UPTD Ujung Baru, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut.
“Satu orang dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, sementara 13 lainnya dikenakan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan,” jelas Imam.
Korban diketahui tenggelam di kolam dengan kedalaman 1,6 meter saat mengikuti kegiatan wisata kelulusan bersama 25 siswa lainnya. Diduga, saat kejadian korban berenang tanpa pengawasan memadai dari guru pendamping.
Meski telah berstatus tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap para guru, kepala sekolah, maupun pengelola objek wisata. “Kami akan lakukan pemanggilan kepada 14 orang ini. Kalau mereka kooperatif, mungkin tidak dilakukan penahanan,” tegas Imam.
Kasus ini memicu sorotan publik terhadap standar keselamatan dalam kegiatan wisata sekolah, serta tanggung jawab hukum pihak penyelenggara dan pengelola fasilitas wisata anak.











Tinggalkan Balasan