Bacatrend, Surabaya – Kontroversi status Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, yang pernah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan divonis lima tahun penjara dalam kasus suap, rupanya masih berlanjut. Tidak hanya diangkat menjadi ASN, mantan hakim Itong rupanya juga berprofesi sebagai pengacara atau lawyer dan diketahui sedang menangani perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

Informasi yang dihimpun, Itong Isnaeni Hidayat sedang beracara dengan mewakili seorang klien bernama Edhi Susanto. Edhi sendiri saat ini sedang menghadapi berbagai perkara gugatan perdata, salah satunya adalah perkara sengketa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press yang melibatkan PT Jawa pos, Dahlan Iskan, dan Nany Widjaja.

Klien dari Itong sendiri diketahui berposisi sebagai notaris dalam perkara sengketa kepemilikan saham tersebut. Beberapa kali, Itong diketahui maju bersama tim pengacaranya dan beracara di Pengadilan Negeri Surabaya.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya Slamet Pujiono pun turut membenarkan posisi Itong yang saat ini menjadi seorang pengacara.









“Kalau tidak salah beliau sekarang jadi pengacara,” ujarnya.

Terpisah, seorang pengacara bernama Billy Handiwiyanto, juga turut membenarkan jika Itong Isnaeni Hidayat merupakan seorang pengacara. Ia bahkan menyebut, Itong saat ini merupakan lawan beracaranya dalam perkara gugatan kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press yang melibatkan PT Jawa pos, Dahlan Iskan, dan Nany Widjaja, kliennya.

Perkara ini teregistrasi di Pengadilan Negeri Surabaya. Dirinya merupakan kuasa hukum Nany Widjaja sebagai penggugat kepada PT Jawa Pos pdt 273/pdt.G/pn.sby yang saat ini dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Saudara Itong sekarang menjadi pengacara salah satu tergugat dalam kasus saya pada pdt 273/pdt.G/pn.sby. Saya khawatir kejadian dulu terulang lagi jika melihat lawyer lawan menjadi bagian internal dari PN Surabaya, saya sangat khawatir adanya konflik kepentingan,” ujar Billy.

Billy lantas mengungkit, saat Itong masih berposisi sebagai hakim dan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat itu ia tengah menangani perkaranya. Yakni, perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

“Saya sangat ingat betul kasus yang menjerat pak Itong dulu itu kasus yang berhadapan dengan saya juga pada tahun 2022. Bagaimana dia diduga akan memutus pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), yang dimana permohonan itu diajukan oleh orang yang bukan pemegang saham. Padahal saya adalah kuasa hukum 100 persen pemegang saham. Dan pak itong diduga mau memutus PT tersebut dilikuidasi. Padahal PT SGP memiliki aset ratusan miliar. Meskipun akhirnya terjaring OTT KPK sehingga putusan tersebut tidak terjadi,” pungkasnya.

“Saya tidak ada masalah pribadi dengan beliau, saya yakin pak Itong berhak atas kesempatan kedua sebagai seorang pengacara. Akan tetapi saya berharap tidak ada konflik kepentingan dalam perkara saya yang sedang berjalan di PN Surabaya ini, antara Nany Widjaja dengan Jawa Pos dan Edhi Susanto, mengingat pak itong adalah kuasa hukum tergugat Edhi Susanto,” tutupnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengangkat Itong Isnaeni Hidayat, eks hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang telah menjadi terpidana kasus korupsi dengan vonis 5 tahun penjara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Eks hakim Itong merupakan terpidana dalam kasus suap pengurusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). Dalam perkara ini, ia divonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya 5 tahun penjara.

Humas PN Surabaya, S Pujiono pun membenarkan posisi Itong setelah pihaknya melakukan konfirmasi ke Wakil Ketua PN Surabaya. Institusinya memang telah menerima SK pengangkatan eks hakim Itong sebagai ASN di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Saya via telepon sudah tanya ke Pak Wakil, ternyata memang benar yang bersangkutan ditetapkan oleh Mahkamah Agung menjadi PNS di PN Surabaya. Kita baru terima SK-nya,” ujar Pudji, Selasa (26/8).

Itong Isnaeni Hidayat, sendiri diketahui telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 25 Oktober 2022, sekaligus mewajibkan Itong membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp390 juta subsider enam bulan.

Kasus ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2022 di Surabaya. Dalam operasi itu, KPK mengamankan Itong, panitera pengganti Mohammad Hamdan, serta advokat Hendro Kasiono yang merupakan kuasa hukum PT SGP.

Dari OTT, penyidik menyita uang tunai Rp140 juta sebagai bagian dari komitmen suap yang dijanjikan. Keesokan harinya, KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Dalam dakwaan, Itong diduga menerima suap hingga Rp450 juta untuk mengondisikan putusan perkara pembubaran PT SGP. Jaksa KPK sempat menuntut hukuman tujuh tahun penjara.

Selain Itong, pemberi suap Hendro Kasiono divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan. Sementara Mohammad Hamdan juga diproses hukum dalam perkara yang sama.

Meski sempat mengajukan banding dan peninjauan kembali, Mahkamah Agung menolak upaya hukum tersebut. Dengan demikian, vonis lima tahun penjara terhadap Itong berkekuatan hukum tetap.