9 Tahun Pacaran Tak Kunjung Dinikahi, Wanita Ini Gugat Mantan Pacar Rp1 Miliar
Bacatrend, Banyumas – Seorang perempuan berinisial NR (41), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, resmi menggugat mantan kekasihnya, R (44), ke Pengadilan Negeri Banyumas. Gugatan senilai Rp1 miliar itu diajukan atas dasar wanprestasi atau ingkar janji pernikahan setelah menjalin hubungan selama sembilan tahun tanpa kejelasan status.
NR, yang bekerja sebagai karyawan honorer di salah satu universitas negeri di Purwokerto, mengaku telah menjalin hubungan serius dengan R sejak hampir satu dekade lalu. Bahkan, dari hubungan tersebut, mereka memiliki seorang anak laki-laki yang kini berusia lima tahun. “Dari awal dia selalu janji mau menikahi saya, tapi tidak pernah ada bukti. Saya sudah punya anak, tapi tetap ditinggalkan,” ujar NR saat mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.
Lebih dari sekadar janji yang tak ditepati, NR juga menyebut bahwa selama menjalin hubungan, ia kerap menanggung kebutuhan hidup R, termasuk biaya untuk anak mereka. Hal ini menjadi dasar tuntutan ganti rugi yang diajukan melalui kuasa hukumnya, H Djoko Susanto. “Kami akan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar. Itu mencakup biaya hidup klien kami selama sembilan tahun serta kebutuhan anaknya hingga ke depan, termasuk pendidikan,” terang Djoko.
Menurut pihak kuasa hukum, gugatan ini tidak hanya bertujuan untuk memperjuangkan hak NR sebagai individu yang dirugikan, tetapi juga sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat. “Kami berharap, melalui proses hukum ini, klien kami mendapatkan keadilan. Sekaligus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi yang main-main dengan janji pernikahan,” tegas Djoko.
R sendiri diketahui bekerja sebagai karyawan honorer di Kantor Pusat Administrasi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak R terkait gugatan tersebut.











Tinggalkan Balasan