Bacatrend, Surabaya – Merespons dinamika sosial yang berpotensi mengarah pada tindakan anarkis di sejumlah wilayah Jawa Timur, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Aries Agung Paewai, menggelar rapat koordinasi terbatas bersama 24 kepala cabang dinas dan Ketua MKKS SMA/SMK Negeri dan Swasta.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya penanaman nilai karakter positif pada peserta didik sebagai warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat.

Sebagai bentuk implementasi, Dinas Pendidikan Jawa Timur mengeluarkan nota dinas bernomor 800/5171/101.1/2025 yang berisi imbauan kepada seluruh kepala cabang dinas agar mengambil langkah strategis untuk melindungi peserta didik. Langkah ini mencakup kebijakan teknis, instruksi, dan pengawasan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.

“Mulai Senin, 1 September 2025, kegiatan belajar mengajar di Jawa Timur akan dilaksanakan melalui dua skema: daring dan luring. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan laporan dari cabang dinas di berbagai daerah,” ujarnya.









Untuk wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, seluruh SMA, SMK, dan SLB—baik negeri maupun swasta—akan melaksanakan ujian formatif secara daring dari rumah. Pengawasan dilakukan oleh wali kelas dan orang tua secara langsung untuk memastikan ketertiban dan integritas pelaksanaan ujian.

Di Kota Malang, sebagian sekolah yang berada di sekitar kawasan Tugu dan Sekolah Kompleks juga menerapkan ujian daring, menyusul adanya informasi mengenai potensi aksi demonstrasi di sekitar gedung DPRD. Sementara itu, sekolah lain di Malang tetap melaksanakan ujian secara luring di bawah pengawasan ketat wali kelas.

Ujian sekolah dijadwalkan berlangsung dari 1 hingga 4 September 2025, mencakup mata pelajaran teori dan praktik sesuai agenda masing-masing satuan pendidikan.

Dinas Pendidikan Jawa Timur juga telah mengedarkan surat kepada seluruh cabang dinas agar meningkatkan kewaspadaan dan respons cepat terhadap perubahan situasi. Koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat keamanan menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas lingkungan pendidikan.

Aries menegaskan bahwa apabila pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan pembelajaran daring untuk jenjang TK, SD, dan SMP, maka SMA/SMK di wilayah tersebut wajib mengikuti kebijakan yang sama demi keselarasan dan keamanan.

Kadindik Aries Agung mengingatkan seluruh kepala sekolah, guru, dan wali kelas untuk mengawasi peserta didik secara intensif, terutama agar tidak meninggalkan sekolah di jam pelajaran atau terlibat dalam kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Ia juga mengimbau orang tua untuk memberikan perhatian dan nasihat kepada anak-anak mereka, terutama terkait risiko hukum dan dampak negatif yang mungkin timbul jika siswa terlibat dalam aksi anarkis.

“Pendidikan harus berlangsung dalam suasana yang aman dan kondusif. Kita semua bertanggung jawab menjaga anak-anak kita agar tetap berada di jalur yang benar,” tutup Aries.