Bacatrend, Jakarta — Gelombang demonstrasi yang melanda berbagai kota di Indonesia sejak akhir Agustus 2025 telah memunculkan tekanan luar biasa terhadap lembaga legislatif. Di tengah tuntutan publik yang menolak kenaikan tunjangan DPR RI dan mengecam pernyataan sejumlah anggota dewan yang dinilai tidak empatik, lima anggota DPR RI dari tiga partai besar resmi dinonaktifkan oleh partai masing-masing.

Langkah penonaktifan ini menjadi sorotan tajam, tidak hanya karena nama-nama yang terlibat merupakan figur publik, tetapi juga karena istilah “penonaktifan” itu sendiri tidak dikenal dalam kerangka hukum ketatanegaraan Indonesia. Di tengah sorotan publik dan media, muncul pertanyaan mendasar: apakah penonaktifan ini memiliki kekuatan hukum, atau sekadar manuver politik untuk meredam kemarahan rakyat?

Lima Nama Anggota DPR RI, Lima Kontroversi
Kelima anggota DPR RI yang dinonaktifkan adalah Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), serta Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN). Masing-masing dinilai telah melontarkan pernyataan atau melakukan tindakan yang memicu kemarahan publik.

Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI dari Partai Golkar, menjadi sorotan setelah mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan atas tunjangan rumah sebesar Rp50 juta, menyebutnya sebagai kompensasi yang wajar. Pernyataan ini dianggap tidak sensitif di tengah krisis ekonomi dan kematian seorang pengemudi ojek online dalam demonstrasi. DPP Golkar kemudian mencopot Adies dari jabatannya dan menonaktifkan status politiknya di DPR.









Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III dari Partai NasDem, menyebut warga yang menyerukan pembubaran DPR sebagai “orang tertolol sedunia”. Pernyataan ini viral dan memicu aksi massa yang menyerbu rumahnya di Tanjung Priok. Ia kemudian dipindahkan ke Komisi I dan dinonaktifkan oleh partainya.

Nafa Urbach, anggota Komisi IX dan Bendahara Fraksi NasDem, membela tunjangan rumah DPR dalam siaran langsung, menyebut Rp50 juta sebagai kompensasi wajar karena macetnya perjalanan dari Bintaro ke Senayan. Ia juga dinonaktifkan oleh DPP NasDem.

Dari PAN, dua figur publik turut dinonaktifkan. Eko Patrio, Sekjen PAN dan anggota Komisi VI, mengunggah video parodi “DJ Horeg” sebagai respons atas kritik publik terhadap aksi joget di sidang tahunan MPR. Sementara Uya Kuya, anggota Komisi IX, terekam berjoget di sidang tersebut dan dianggap tidak empatik terhadap kondisi rakyat.

Penonaktifan: Istilah Politik Tanpa Dasar Hukum
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 jo. UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tidak dikenal istilah “penonaktifan” anggota DPR. Yang diatur secara eksplisit adalah mekanisme Pemberhentian Antar Waktu (PAW) dan pemberhentian sementara dalam kasus hukum.

Pasal 239 UU MD3 menyebutkan bahwa PAW hanya dapat dilakukan jika anggota DPR meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan oleh partai politik. Sementara Pasal 245 mengatur pemberhentian sementara bagi anggota yang menjadi terdakwa dalam kasus pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.

Titi Anggraini, pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, menegaskan bahwa:

“Istilah nonaktif tidak memiliki konsekuensi hukum apa pun. Mereka masih berhak menerima gaji dan fasilitas. Ini adalah istilah internal partai, bukan mekanisme konstitusional.”

Senada dengan itu, akademisi hukum dari Universitas Nommensen Medan, Januari Sihotang, menyatakan:

“UU MD3 tidak mengenal istilah nonaktif. Yang ada adalah PAW. Penonaktifan adalah istilah politik, bukan hukum.”

Imbas Ketatanegaraan dan Representasi Publik
Penonaktifan tanpa PAW menciptakan ambiguitas dalam representasi politik. Secara administratif, kursi DPR tetap terisi, namun secara substantif, fungsi representasi dan pengawasan tidak dijalankan oleh anggota yang dinonaktifkan. Hal ini menimbulkan kekosongan politik yang tidak diatur dalam sistem hukum Indonesia.

Dari sisi keuangan, anggota yang dinonaktifkan tetap menerima gaji dan tunjangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 19. Artinya, meski tidak aktif secara politik, mereka tetap menikmati privilese jabatan.

Zulfan Lindan, mantan anggota DPR dan pengamat politik, menyebut langkah penonaktifan sebagai:

“Langkah ecek-ecek. Kalau serius, ya diberhentikan betul melalui PAW. Kalau tidak, ini hanya seperti drama untuk meredam masalah sesaat.”

Etika Politik dan Tanggung Jawab Partai
Langkah partai-partai politik untuk menonaktifkan kadernya yang kontroversial patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab moral. Namun, tanpa mekanisme hukum yang jelas, tindakan ini berisiko menjadi simbolik semata. Publik menuntut akuntabilitas yang nyata, bukan sekadar gestur politik.

Penonaktifan juga menunjukkan lemahnya komitmen partai terhadap penegakan etika politik yang konsisten. Jika partai benar-benar ingin menjaga integritas parlemen, maka mekanisme PAW harus ditempuh secara transparan dan sesuai prosedur hukum.

Penonaktifan anggota DPR RI adalah praktik politik yang tidak memiliki dasar hukum formal dalam UU MD3. Meski dimaksudkan sebagai bentuk sanksi etis, ia tidak mengubah status hukum anggota DPR dan justru menimbulkan kekosongan representasi. Untuk menjaga integritas parlemen dan kepercayaan publik, partai politik seharusnya menempuh mekanisme PAW secara konsisten dan terbuka.