Bacatrend, Jakarta — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (1/9). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang diduga merugikan ribuan calon jemaah haji reguler.

Yaqut tiba di lokasi sekitar pukul 09.18 WIB, mengenakan kemeja putih dan peci hitam. Kepada awak media, ia menyatakan siap memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai saksi.

“Saya hadir untuk memenuhi panggilan KPK dan akan memberikan keterangan sesuai yang saya ketahui,” ujarnya singkat.

Kasus ini mencuat setelah Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah kepada Indonesia. Berdasarkan regulasi yang berlaku, yakni UU No. 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya dialokasikan 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk jemaah khusus.









Namun, KPK menemukan bahwa kuota tambahan justru dibagi rata 50:50, sehingga sekitar 8.400 jemaah reguler kehilangan haknya.

KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kediaman Yaqut dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut telah dicegah bepergian ke luar negeri bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abid Aziz, dan pemilik travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI turut menyoroti kasus ini dan mendesak KPK untuk mengusut tuntas dugaan permainan kuota yang merugikan jemaah. Mereka menyebut pembagian kuota yang tidak sesuai aturan sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan pelayanan publik.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan Yaqut maupun status hukum selanjutnya. Publik menanti langkah tegas lembaga antirasuah dalam menuntaskan kasus yang menyentuh aspek ibadah dan kepercayaan masyarakat.