Ditanya Soal Silfester Matutina, Ini Jawaban Jaksa Agung
Bacatrend, Jakarta — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina. Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa, 2 September 2025.
“Kami sudah minta sebenarnya. Kajari sedang mencari terus. Kami sedang mencarinya,” ujar Burhanuddin kepada wartawan.
Silfester Matutina merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi pada 2019. Namun hingga kini, eksekusi terhadap putusan tersebut belum dilakukan.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan penuh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai jaksa eksekutor. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Silfester tidak menghalangi proses eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, permohonan PK yang diajukan Silfester telah digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena ia tidak hadir dalam sidang dan dinilai tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan. Kejaksaan menyatakan masih melakukan pencarian terhadap Silfester untuk melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.











Tinggalkan Balasan