Bacatrend, Jakarta — Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Kosmas K Gae.

Ia dinilai tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa yang berujung pada tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

Insiden tragis itu terjadi pada 28 Agustus 2025, saat Kompol Kosmas menumpangi kendaraan taktis (rantis) Brimob dalam pengamanan demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Rantis tersebut melaju di tengah kerumunan dan melindas Affan Kurniawan hingga meninggal di tempat. Rekaman kejadian menyebar luas di media sosial, memicu kemarahan publik dan desakan akuntabilitas dari berbagai pihak.

“Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan. “Sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu saudara Affan Kurniawan.”









Dalam sidang etik yang digelar Divisi Propam Polri, Kompol Kosmas dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan perbuatan tercela. Ia dijatuhi sanksi etik berupa pernyataan perilaku tercela, penempatan khusus selama enam hari di ruang Patsus, serta PTDH dari institusi Polri. Kosmas disebut masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Selain Kosmas, tujuh personel Brimob lainnya turut berada dalam rantis saat kejadian. Pengemudi kendaraan, Bripka Rohmat, juga dinilai melakukan pelanggaran berat dan akan menjalani sidang etik terpisah. Lima personel lainnya yang duduk di bagian belakang kendaraan akan diproses menyusul.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan menjanjikan proses hukum yang transparan. Komnas HAM dan Kompolnas turut memantau jalannya sidang etik dan mendukung pelimpahan kasus ke ranah pidana di Bareskrim Polri.

Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai ujian terhadap komitmen institusi Polri dalam menegakkan profesionalisme dan akuntabilitas, terutama dalam penanganan aksi massa. Publik kini menanti kelanjutan proses pidana terhadap para pelaku dan reformasi prosedural agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.