Baihaqi, Terpidana Mati Kasus Narkoba, Meninggal di Nusakambangan
Bacatrend, Cilacap — Baihaqi bin Sulaiman, narapidana kasus narkotika yang dijatuhi hukuman mati, meninggal dunia akibat sakit saat menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah. Ia sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Cilacap sebelum dinyatakan wafat.
Kepala Lapas Karanganyar, Riko Purnama Candra, menyampaikan bahwa pihaknya tengah berupaya menghubungi keluarga Baihaqi, termasuk istrinya yang bekerja di Malaysia, untuk memastikan lokasi pemakaman yang diinginkan. “Kami turut berduka atas kepergian almarhum dan sedang berkoordinasi dengan keluarga agar jenazah dapat dipulangkan ke kampung halaman,” ujar Riko.
Secara regulasi, lembaga pemasyarakatan tidak memiliki kewajiban untuk mengirimkan jenazah narapidana ke daerah asal. Berdasarkan PP Nomor 32 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (3), jika dalam waktu 2×24 jam jenazah tidak diambil oleh keluarga, maka akan dimakamkan secara layak oleh pihak lapas sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut.
Namun, dalam kasus Baihaqi, pihak lapas memutuskan untuk memfasilitasi pemulangan jenazah ke Aceh Timur atas dasar permintaan keluarga dan pertimbangan kemanusiaan. Proses koordinasi dengan pihak terkait masih berlangsung untuk memastikan pemulangan berjalan lancar.











Tinggalkan Balasan