Korupsi Chromebook, Ketika Digitalisasi Pendidikan Terseret Kepentingan Elit
Bacatrend, Redaksi – Penetapan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook adalah tamparan keras bagi harapan publik terhadap reformasi pendidikan berbasis teknologi.
Skandal ini bukan sekadar soal penyalahgunaan anggaran, melainkan cerminan dari kegagalan sistemik dalam merancang kebijakan yang berpihak pada kebutuhan nyata sekolah.
Program pengadaan Chromebook yang digagas pada 2020 semula dijual sebagai lompatan besar menuju pemerataan akses digital. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak cocok untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Alih-alih menghentikan atau mengevaluasi, pengadaan tetap dipaksakan. Spesifikasi teknis dikunci agar hanya produk berbasis Chrome OS yang lolos, mengabaikan prinsip kompetisi sehat dan kebutuhan lokal.

Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun. Nadiem bersama empat pejabat lain ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan manipulasi kajian teknis dan pengaturan vendor.
Kasus ini pun dinilai bukan hanya soal individu, melainkan soal tata kelola kebijakan yang lemah, minim transparansi, dan rentan disusupi kepentingan. Popularitas dan citra inovatif tidak boleh menjadi tameng dari audit publik. Justru semakin tinggi ekspektasi publik, semakin besar tanggung jawab untuk menjaga integritas.
Digitalisasi pendidikan seharusnya menjadi jalan menuju demokratisasi akses, bukan monopoli vendor. Kebijakan berbasis data dan partisipasi publik harus menjadi fondasi, bukan sekadar jargon.
Untuk itu, publik pun berharap jika proses hukum dijalankan secara transparan dan menyeluruh. Audit kebijakan, evaluasi dampak ke sekolah-sekolah penerima, serta pembenahan sistem pengadaan harus menjadi prioritas. Skandal ini harus menjadi titik balik, bukan sekadar headline sesaat.











Tinggalkan Balasan