Setjen DPR RI Tindaklanjuti Surat MKD Terkait Penghentian Gaji Anggota Nonaktif
Bacatrend, Jakarta — Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI memastikan akan menindaklanjuti surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait penghentian gaji dan tunjangan bagi anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh fraksi masing-masing. Langkah ini merupakan respons atas desakan publik yang mempertanyakan kelayakan pemberian hak keuangan kepada wakil rakyat yang tidak lagi menjalankan fungsi kedewanannya.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari pimpinan DPR dan akan segera menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami sudah menerima surat dari pimpinan MKD, dan pimpinan tentu menyetujui untuk menindaklanjuti surat tersebut,” ujar Indra.
Meski demikian, Indra tidak menjelaskan secara rinci apakah penghentian gaji dan tunjangan tersebut bersifat permanen atau hanya berlaku sementara. Ia menegaskan bahwa tugas Setjen DPR saat ini adalah menjalankan keputusan yang telah diambil oleh pimpinan DPR RI.
“Saat ini, tugas kami menindaklanjuti apa yang sudah diputuskan,” ucapnya.
Sebelumnya, MKD DPR RI telah mengirimkan surat kepada Setjen DPR untuk menghentikan seluruh hak keuangan bagi lima anggota DPR yang dinonaktifkan, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Golkar. Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menyebut bahwa jumlah anggota yang dinonaktifkan bisa bertambah, tergantung keputusan masing-masing fraksi.
“MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan. Jumlahnya bisa bertambah,” kata Dek Gam.
Sementara itu, sejumlah fraksi seperti NasDem dan PAN telah secara resmi meminta agar gaji dan tunjangan kader mereka yang dinonaktifkan dihentikan. Golkar menyatakan dukungan terhadap langkah tersebut dan mendorong adanya regulasi yang lebih tegas agar tidak terjadi ketimpangan administratif.
Menurut Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, desakan dari MKD dan fraksi-fraksi menunjukkan adanya dorongan kuat untuk meninjau ulang aturan tersebut demi menjaga integritas dan efisiensi anggaran negara.











Tinggalkan Balasan