Anggota DPRD Wakatobi Jadi Tersangka Pembunuhan
Bacatrend, Kendari — Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menetapkan Litao alias La Lita, anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 2014. Korban dalam kasus tersebut adalah Wiranto, seorang warga yang tewas akibat penganiayaan berat.
“Iya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan melakukan pemanggilan dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Komisaris Besar Iis Kristian.
Peristiwa penganiayaan terjadi di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, pada 25 Oktober 2014. Litao disebut sebagai salah satu dari tiga pelaku dalam kasus tersebut. Dua pelaku lainnya telah divonis dan menjalani hukuman, sementara Litao sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama lebih dari satu dekade.
Penetapan tersangka terhadap Litao didasarkan pada bukti yang telah diuji di pengadilan, termasuk dalam Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor 55/Pid.B/2015/PN.Bau. Surat penetapan tersangka dikeluarkan oleh Polda Sultra dengan nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.
Yang mengejutkan publik, Litao berhasil mencalonkan diri dan terpilih sebagai anggota DPRD Wakatobi dalam Pemilu 2024, lalu dilantik pada 1 Oktober 2024. Penetapan tersangka ini memicu sorotan tajam terhadap sistem verifikasi calon legislatif dan mekanisme pengawasan integritas pejabat publik.
Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyambut baik langkah Polda Sultra. “Ini adalah titik terang bagi keluarga korban yang telah menunggu keadilan selama 11 tahun,” ujarnya.











Tinggalkan Balasan