ASN Ini Malah Cengengesan Saat Tertangkap Tangan Simpan Uang Korupsi Rp59 Juta Di Jok Motor
Bacatrend, Sulawesi Tenggara — Seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buton Tengah berinisial LMJ (53) ditangkap oleh tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Buton Tengah. Ia diduga menerima uang fee sebesar Rp 59 juta dari anggaran kegiatan Paskibraka tahun 2025.
Penangkapan dilakukan di jalan raya setelah polisi memperoleh informasi terkait transaksi mencurigakan yang melibatkan LMJ, yang menjabat sebagai kepala bidang di dinas tersebut. Dalam operasi tangkap tangan, petugas menemukan uang tunai pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu senilai total Rp 59 juta, yang disimpan dalam kantong plastik hitam di balik jok sepeda motor milik LMJ.
“Hasil tangkap tangan tim menemukan uang tunai pecahan seratus dan pecahan lima puluh senilai Rp 59 juta,” ujar Kepala Satreskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal.
Menurut penyelidikan awal, uang tersebut berasal dari alokasi anggaran konsumsi kegiatan Paskibraka yang mencapai Rp 196 juta dari total anggaran Rp 700 juta. LMJ diduga meminta fee kepada penyedia jasa konsumsi, dan mengaku bahwa dana tersebut akan diserahkan kepada pimpinan dinas.
LMJ kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Buton Tengah. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kegiatan kenegaraan yang melibatkan generasi muda. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan anggaran publik dan melaporkan setiap indikasi penyimpangan.











Tinggalkan Balasan