Bacatrend, Jakarta – Sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (8/9/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang akan dimulai di ruang Soebekti 2, dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Gugatan ini dilayangkan oleh seorang warga sipil bernama H.M. Subhan, seorang advokat dari Jakarta Barat. Dalam keterangannya, Subhan menilai pencalonan dan penetapan Gibran sebagai wakil presiden melanggar ketentuan hukum, khususnya terkait syarat pendidikan formal yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Ia mempersoalkan keabsahan ijazah SMA Gibran, yang diketahui berasal dari Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch di Australia. Menurut Subhan, lembaga pendidikan tersebut tidak memenuhi definisi SMA sederajat yang diakui secara hukum di Indonesia.









Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga turut digugat sebagai tergugat kedua. Subhan menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan meloloskan pencalonan Gibran tanpa verifikasi yang sah terhadap dokumen pendidikan.

Dalam petitum gugatannya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta menyatakan jabatan Gibran sebagai wakil presiden tidak sah atau batal demi hukum. Ia juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta yang diminta disetorkan ke kas negara.

Juru bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan bahwa majelis hakim telah ditunjuk untuk memimpin sidang perdana ini, meski belum merinci nama-nama hakim yang dimaksud. Sidang ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik, mengingat posisi Gibran sebagai wakil presiden dan substansi gugatan yang menyentuh aspek konstitusional dan etika penyelenggaraan pemilu.