Bacatrend, Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima 15 laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan KTP dan KK. Laporan masuk melalui Instagram dan WhatsApp, namun belum disertai bukti kuat. “Kalau tidak ada bukti, pelapor harus siap jadi saksi,” tegas Eri.

Nominal pungli yang dilaporkan bervariasi antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta. Mayoritas kasus terkait administrasi kependudukan (adminduk), yang seharusnya gratis. Eri menegaskan, jika pelanggaran terjadi sebelum penandatanganan komitmen anti pungli, maka sanksi berupa pemeriksaan. Namun jika terjadi setelahnya, pelaku langsung dipecat.

Pemkot Surabaya juga akan menindak pengurus RT/RW yang terbukti melakukan pungli, sesuai Perwali No. 112 Tahun 2022. “Kalau ada RT/RW seperti itu, laporkan. Tapi warga jangan menghakimi tanpa bukti,” ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan, Eri memerintahkan camat untuk menggelar sosialisasi kepada RT/RW, direkam dan disebarluaskan. Ia juga meminta kelurahan dan kecamatan membuat spanduk dan edaran bahwa pengurusan KK/KTP tidak dipungut biaya. “Kalau ada yang mengatasnamakan kelurahan atau kampung dan minta uang, segera laporkan,” katanya.









Seluruh pejabat dan pegawai Pemkot Surabaya, baik ASN maupun non-ASN, diwajibkan menandatangani surat pernyataan anti pungli dan gratifikasi. Jika terbukti melanggar, mereka siap dicopot tanpa tuntutan. “Yang tidak mau tandatangan, lebih baik mundur. Kalau tidak bisa membina anak buah, jangan jadi pemimpin,” tegas Eri.

Langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pelayanan publik yang bersih dan transparan. “Tidak ada lagi toleransi. Kalau pungli terjadi lagi, langsung pecat,” pungkasnya.