Bacatrend, Surabaya – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur mendesak Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajaran di bawahnya untuk membuka secara terbuka data penangkapan terkait aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 30–31 Agustus 2025. Sejumlah warga telah diamankan oleh aparat, namun status hukum mereka apakah sebagai tersangka atau saksi belum dipublikasikan secara resmi.

“Polda dan Polres seharusnya transparan dengan membuka data siapa saja yang ditangkap. Mereka tersangka atau sebatas saksi. Kami tentu tidak ingin ada maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum kasus unjuk rasa anarkis,” tegas Agus Muttaqin, Kepala Ombudsman RI Jawa Timur, Jumat (12/9).

Selama periode 8–11 September, Ombudsman melakukan pemantauan terhadap proses pengamanan dan penegakan hukum di sejumlah wilayah. Berdasarkan laporan, kerusakan fasilitas kepolisian terjadi di berbagai kota, satu kantor polsek dan 14 pos polisi dibakar di Surabaya, dua pos dan kantor pelayanan lalu lintas rusak di Kediri, tiga pos polisi dirusak di Malang, dan satu pos terbakar di Sidoarjo.

Ombudsman juga menggandeng LBH Surabaya untuk mengumpulkan data penangkapan. Dari laporan LBH, total tahanan tersebar di berbagai wilayah: enam orang di Polda Jatim, 33 di Polrestabes Surabaya, 12 di Polres Blitar Kota, dan masing-masing satu orang di Polres Kediri Kota, Jember, dan Tulungagung. Sebagian dari mereka adalah pelajar.









“Data itu dinamis, artinya ada peluang akan bertambah. Dari informan kami, di Jember tadi malam ada update ada tujuh orang ditangkap, termasuk dua anak-anak,” ujar Agus.

LBH juga melaporkan adanya penangkapan tanpa surat resmi dan pemeriksaan tanpa pendampingan hukum. Bahkan, menurut Agus, sekitar 20 orang yang sempat ditahan di Surabaya telah dibebaskan, namun ponsel mereka masih disita oleh penyidik.

“Mulai soal penahanan melebihi 1×24 jam, penangkapan tanpa surat perintah, pembatasan akses informasi identitas korban, pemeriksaan tanpa pendampingan, hingga penyitaan tanpa prosedur. Ini berpotensi menjadi maladministrasi,” jelas Agus.

Ombudsman mendorong Polda Jatim untuk membuka kanal pengaduan publik agar keluarga yang merasa diperlakukan tidak adil dapat melapor secara resmi.

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, M. Sholahuddin, menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah hak konstitusional warga negara. Ia merujuk pada Pasal 28F UUD 1945 dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Dalam perkara seperti ini, publik berhak tahu bagaimana proses hukum berjalan, apalagi menyangkut kerugian publik seperti pembakaran fasilitas umum,” kata Sholahuddin.

Ia juga mengingatkan bahwa meski ada pasal pengecualian dalam UU KIP, seperti Pasal 17, pengecualian tersebut harus bersifat sementara dan disertai alasan hukum yang jelas.

“Penjelasan itu harus didasarkan pada peraturan, bukan hanya alasan keamanan atau privasi tanpa dasar,” tegasnya.

Sholahuddin menambahkan bahwa pihak kepolisian wajib memastikan keluarga dari mereka yang ditahan mendapatkan akses informasi yang jelas dan mudah diakses.

“Informasi harus dibuka, kecuali jika ada alasan kuat yang sah secara hukum untuk tidak melakukannya. Kami akan terus ikut memantau dan mendorong agar proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi kepentingan publik,” pungkasnya.