Dugaan Pembobolan Rp70 Miliar RDN BCA Buat Investor Resah, BCA dan Sekuritas Klarifikasi
Bacatrend, Jakarta — Dunia pasar modal Indonesia digemparkan oleh dugaan pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN) di PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang melibatkan PT Panca Global Sekuritas (PGS). Kasus ini mencuat pada 9 September 2025, ketika PGS melaporkan aktivitas mencurigakan berupa penarikan dana berulang dari RDN nasabah melalui fitur BCA Klik Bisnis.
Manajemen PGS menyebut dana nasabah dialihkan ke rekening di luar daftar whitelist, sehingga sistem perdagangan online sempat dinonaktifkan sementara. “Kami langsung berkoordinasi dengan Self Regulatory Organization (SRO) untuk menjaga keamanan transaksi,” ujar perwakilan PGS dalam keterangan resmi.
Menanggapi isu tersebut, BCA menegaskan bahwa sistem internal mereka tetap aman. EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menyatakan:
“BCA selalu melakukan pengamanan data dengan standar keamanan berlapis dan mitigasi risiko. Saat ini kami mendukung pihak sekuritas melakukan investigasi.”
Hera juga membantah kabar yang menyebut kerugian mencapai Rp 70 miliar. “Informasi tersebut tidak benar. Sistem di BCA aman, dan tidak ada kerugian finansial yang dialami nasabah,” tegasnya.
Corporate Secretary BCA, I Ketut Alam Wangsawijava, menambahkan bahwa BCA telah mengambil langkah strategis dan berkoordinasi dengan institusi penerima dana untuk mendukung investigasi lebih lanjut.
Sementara itu, manajemen PT Panca Global Kapital Tbk (PEGE), induk usaha PGS, menyatakan bahwa dana nasabah yang terdampak telah dikembalikan pada 10 September 2025. “Jumlah kerugian tidak sebesar yang beredar. Kami sudah melakukan tindakan dengan mengembalikan dana pada RDN yang terdampak,” ujar manajemen PEGE.
Meski demikian, kasus ini memicu kekhawatiran di kalangan investor. RDN merupakan komponen vital dalam transaksi saham, reksadana, dan obligasi. Kejadian ini menambah daftar panjang insiden keamanan digital yang melibatkan BCA, termasuk laporan kehilangan dana melalui QRIS pada akhir 2023 dan dugaan peretasan pada Februari 2025.
Menurut data Cyber Crime Statistic, Indonesia menempati posisi ketiga dunia dalam pelanggaran data, dengan 13,2 juta akun terdampak pada 2022.
Kasus ini masih dalam tahap investigasi. Para pelaku pasar berharap hasil penyelidikan dapat memperkuat sistem keamanan perbankan dan sekuritas, serta meningkatkan transparansi dan edukasi bagi investor.











Tinggalkan Balasan